Kamis, 19 Februari 2026 - 14:50:03 WIB

Bakar Lahan 3 Hektare di Teluk Lancar,  AH Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

BENGKALIS – Komitmen untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan kembali ditunjukkan oleh Polres Bengkalis. Melalui Satuan Reserse Kriminal, polisi berhasil mengungkap insiden kebakaran seluas sekitar 3 hektare di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

Seorang pria berinisial AH. (32), yang berasal dari Kabupaten Kampar, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kasus.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi pada hari Ahad, 15 Februari 2026, sekitar jam 13. 30 WIB. Sebelumnya, tim Unit Tipidter dari Satreskrim menemukan titik panas di daerah itu dan segera pergi ke lokasi untuk memeriksa.

“Di lapangan ditemukan lahan seluas kurang lebih tiga hektare dalam kondisi terbakar. Jenis tanah mineral bercampur gambut tipis. Lahan tersebut diketahui milik seorang warga yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis,” ungkap Juliandi.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membakar tumpukan kayu dan semak (perun) pada Kamis 12 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan memusnahkan sarang tawon. Namun api diduga merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas sejak Jumat 13 Februari 2026 dan mencapai puncaknya pada Ahad.

“Pengakuannya, itu inisiatif sendiri untuk mengusir tawon. Untuk saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain maupun pemilik lahan,” tegasnya.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti atau fakta hukum baru dalam proses penyidikan lanjutan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bibit sawit yang terbakar, serta keterangan sejumlah saksi.

Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta berkoordinasi untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta ancaman pidana berat. Jika mengetahui adanya aktivitas karhutla, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.(AP)

Berita terkini

Lagi, Pengedar Sabu di Bukit Kerikil Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:25:28 WIB

Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Warga Desa Bukit Kerikil

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:30:23 WIB

Polres Siak  Musnahkan Barang Bukti 

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:00:23 WIB

Renggut Kesucian Darah Daging, Polisi Amankan PS

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:52:17 WIB

Polbeng Siap Hadapi Proses Hukum di PTUN

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:50:58 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+