Ayah Kandung di Tualang Setubuhi Anak nya Sejak Tahun 2019
SIAK,Riaupunya.com -- Entah setan apa yang ada dipikirannya, seharus sebagai seorang ayah melindungi anaknya, eh malah sebaliknya kesucian anaknya di renggut, sejak tahun 2019, yang kala itu putri nya masih berumur 14 Tahun.
Kamis 18 Mei 2023, Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polsek Tualang.
Terkuaknya kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur ini terjadi pada pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 01.30 Wib Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolres Siak Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Arry Prasetyo SH MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH, beserta Tim langsung melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Berbekal dari laporan tersebut Kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari keterangan yang disampaikan oleh ibu korban Yeni, awal mula ketahuan nya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wib yang mana pada saat itu korban inisial AY (17 ) tertidur di kamarnya bersama adiknya tiba-tiba datang Pelaku Inisial Y, (43) ayah kandung menghampiri korban langsung meraba tubuh korban dan memegang payudara korban.
Dan korban seperti nya tidak dapat melawan, selanjutnya Pelaku dengan leluasa membuka celana yang dikenakan oleh korban beserta celana dalam miliknya, selanjutnya pelaku memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan korban dan terjadi lah hubungan layaknya suami istri, "lalu lebih kurang 10 menit alat kemaluan pelaku mengeluarkan cairan putih/sperma ke atas perut korban dan kemudian cairan tersebut dibersihkan oleh pelaku menggunakan kain. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban didalam kamarnya,"Kapolsek Tualang
Menurut keterangan korban AY bahwa dia telah setubuhi oleh pelaku (ayah kandung) sejak tahun 2019, ketika itu korban berusia 14 tahun, perilaku bejat ini terjadi secara berkelanjutan hingga 5 kali.
Dan kemudian untuk tidak membuang waktu, tim menuju kerumah pelaku di Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah nya.
"Dari interogasi yang kami lakukan pelaku mengakui perbuatan dan telah menyetubuhi korban (anak kandung nya ) sejak tahun 2019 atau sebanyak 5 kali,"terang Kapolsek.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa satu set pakaian korban. Satu potong celana hawai warna merah milik tetangga," tutup Kapolsek Arry.(jas)
































































