Jual Lahan Negara HPT, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Kepala Desa sebagai Tersangka
BENGKALIS, Riaupunya.com -- Diduga menjual lahan negara berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan cara merekayasa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) asli tapi palsu. Dua kepala desa (Kades) di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis.
Kedua Kades tersebut yakni Kades Pematang Duku Badrun dan Kades Senderak Harianto, mereka terlibat persekongkolan menerbitkan SKGR palsu lahan HPT dengan luas sekitar 1,4 hektar untuk dijual ke pembeli.
Akibatnya negara dirugikan mencapai Rp100 juta lebih dan pembeli dirugikan hingga Rp170 juta.
Dua tersangka ini bersekongkol untuk menjual lahan HPT atau milik negara dengan modus mereka merekayasa kehilangan SKGR, kemudian menerbitkan surat SKGR yang baru padahal SKGR aslinya masih ada. Atas dasar SKGR yang mereka terbitkan itu, lalu dijual ke pembeli berbeda sebanyak tiga kali atau tiga orang berbeda," ungkapKapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Selain menetapkan dua tersangka pejabat negara petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa SKGR palsu yang diterbitkan.
"Untuk tersangka Kades Senderak saat ini sudah ditahan oleh jaksa atas kasus yang lain namun serupa. Dan Kades Pematang Duku masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolres lagi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua Kades ini akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu tentang tindak pidana Pasal Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 5 undang undang Tipikor dan Pasal 378 KUHPidana. Ancaman paling singkat 4 tahun penjara denda maksimal Rp1 miliar. (AP)
































































