Miris, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Bergiliran di Bengkalis
RiauPunya.com -- Satuan Reskrim Polres Bengkalis telah menangkap tiga pria RA (16), YF (17), dan FW (18). Warga Kecamatan Bengkalis inisial itu diciduk atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza mengatakan, RA dan FW yang merupakan warga desa Kuala Alam, sedangkan YF warga desa Sei Alam kecamatan Bengkalis ditangkap Kanit pidum beserta Tim opsnal pidum dan Penyidik Unit Pidum berdasarkan adanya laporan dari pihak korban.
“Penangkapan ketiga pelaku yang statusnya masih pelajar di masing- masing dirumah pelaku pada ini pada Kamis 22 September 2022 sekira pukul 04.30 hingga pukul 05.15 WIB,” ungkap AKP Muhammad Reza dalam keterangannya Ahad 24 Sepetember 2022.
Ia menjelaskan, untuk kejadian ini bermula pada hari Ahad 18 September 2022 sekira pukul 00.00 WIB korban sedang berada dirumah Bibi nya lalu korban di chat oleh terlapor RA melalui sosial media (sosmed).
“Terlapor RA ini mengajak korban yang saat itu dijemput korban di rumah bibinya. Si korban ini sebenarnya tidak mau dijemput, tiba-tiba si pelaku RA sudah berada di depan gang rumah bibi korban, selanjutnya si terlapor dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan putar-putar dengan nya kemudian korban ikut. Sesampainya di jalan Antara, ada teman si Terlapor 2 (dua) orang berboncengan mengikuti korban dan si terlapor dari arah belakang, kemudian si terlapor membawa korban ke Desa Sungai, sesampainya di sana korban disuruh masuk kedalam pondok oleh si terlapor korban melawan dan si terlapor memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan si terlapor dan memaksa korban, dan membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan korban,” jelas Kasat.
Untuk terduga ketiga pelaku saat berada dikediaman nya masing- masing tanpa ada perlawanan oleh petugas.
“Saat ini ketiga tersangka ini telah berada di Polres Bengkalis dan mengakui perbuatannya yang telah setubuhi anak dibawah umur di rumah kosong atau tempat kejadian peristiwa (TKP),” ungkap Kasat lagi.
“Atas tindakan ketiga tersangka dikenai pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang- undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang RI no 23 tahun 2002 tentang perindungan anak,” tutupnya. (AP)
































































