Bawa Barang Selundupan Asal Malaysia, BM Terancam 5 Tahun Kurungan
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dalam keterangan pers, Jumat (09/10/2020).
Riaupunya.com- Satuan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap MB pelaku tindak pidana perdagangan berupa penyeludupan ban sepeda motor impor tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
Berawal dari informasi dari masyarakat setempat bahwa akan adanya kapal yang akan merapat atau melakukan pembongkaran barang ban sepeda motor yang berasal dari Malaysia di pelabuhan II desa Pambang Baru, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Kemudian tim bersama anggota Polsek Bantan langsung melakukan pengintaian dilokasi, Jumat (02/10) sekira pukul 11.30 Wib malam sesampai dilokasi ditemukan MB dan barang bukti 500 ban sepeda motor yang sudah dilangsir ke mobil pick up," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dalam keterangan pers, Jumat (09/10/2020).
Saat di TKP, MB alias Nanda Bin Yahya dijelaskan Kapolres mengaku sebagai pengurus pembongkaran ban sepeda motor tanpa dilengkapi perizinan khusus API atau dokumen yang sah.
"Sedangkan pemiliknya 500 ban sepeda motor asal Malaysia ini berinisial DE, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polres Bengkalis," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengatakanpenangkapan terhadap MB beserta barang bukti 500 ban sepeda motor juga ada 1 unit mobil pick up yang direncanakan ban ilegal itu dibawa ke Kota Dumai.
"MB ini yang akan bawa langsung 500 ban sepeda motor ke Kota Dumai," terang Kapolres.
Untuk diketahui barang bukti 500 ban sepeda motor dengan rincian 350 ukuran ban 17 lingkar (80/90) dan 150 ukuran ban 17 lingkar (70/90) juga i unik mobil pickup L300 hitam nopol BM 8149 DL dan Hp.
Atas perbuatannya tersangka MB dijerat dengan pasal 104, 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55, 56 (b) KUHP.
"Hukuman penjara minimal 5 tahun," pungkas Kapolres. Rd