Kamis, 22 April 2021 - 08:50:26 WIB

Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Lebaran

Riaupunya.com - Melalui addendum surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo Rabu 21 April 2021, Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021. Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7, atau larangan mudik terbaru akan dimulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Disebutkan, Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Namun masih ada pengecualian yang diperbolehkan pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Antara lain pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (dan)

Berita terkini

Kemenaker Puoangkan 7.300 TKI Bermasalah dari Malaysia

Kamis, 03 Juni 2021 - 08:20:47 WIB

Abdi Slank Jadi Komisaris Telkom 

Sabtu, 29 Mei 2021 - 07:04:26 WIB

Menkes Budi Sebut Jokowi Ingin Terapkan PPKM Lebih Mikro

Selasa, 02 Februari 2021 - 06:08:20 WIB

Wacana GeNose, Naik Kereta Tetap Wajib Rapid Antigen

Minggu, 24 Januari 2021 - 01:00:06 WIB

Kemenkes Soal Vaksinasi Lansia: Tanggungjawab RS dan Pasien 

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:53:41 WIB

Menaker Klaim Telat Selesaikan RPP Tenaga Keja Asing

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:52:53 WIB

YLBHI Nilai Perpres Ekstremisme Berpotensi Salah Tafsir 

Senin, 18 Januari 2021 - 09:30:22 WIB

DPR Sial Bentrok : Desak Investigasi sampai Panggil Kapolri 

Selasa, 08 Desember 2020 - 07:33:08 WIB

KPU Sebut Distribusi APD Pilkada Sudah 83 Persen 

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:47:45 WIB

Plt PUPR Bengkalis Tinjau Proyek Jalan Gajah Mada Pinggir

Senin, 16 November 2020 - 19:02:48 WIB

Investasi Pemerintah di BUMN Tembus Rp2, 397 T 

Sabtu, 07 November 2020 - 10:25:32 WIB

Kemendagri Sebut Ada Pjs Gubernur Bak Timses  Pilkada 

Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:27:56 WIB

LIPI Bicara Soal Cairan yang Diduga  Bakar Kejagung

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:18:36 WIB

Sri Mulyani Bidik Wakaf Milenial Melek Investasi

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:16:40 WIB

Pemprov Riau Siapkan Penilaian Untuk ASN

Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:55:32 WIB

Aktivis: Buzzer Kini tak Efektif, Pemerintah Kerahkan Aparat

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:18:40 WIB

BLT Pekerja Gelombang II Cair Paling Lama Awal November 

Senin, 19 Oktober 2020 - 08:43:08 WIB

Saat Utusan Istana Bawa Pesan Omnibus Law ke PBNU dan MUI

Senin, 19 Oktober 2020 - 08:42:15 WIB

Mandau Tak Lagi Aman, Dua Pasien Corona Meninggal Hari Ini

Jumat, 16 Oktober 2020 - 00:18:15 WIB

Besok, Bengkalis Tes Swab Massal Sasar ASN PUPR  

Senin, 14 September 2020 - 01:10:48 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+