Senin, 18 Januari 2021 - 09:30:22 WIB

YLBHI Nilai Perpres Ekstremisme Berpotensi Salah Tafsir 

RIAUPUNYA‐‐ Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Perpres Nomor 7 tahun 2021 yang diteken Jokowi berpotensi menimbulkan bahaya di kehidupan masyarakat.

Terutama mengenai pelibatan masyarakat untuk melaporkan kalangan yang diduga terlibat dalam kegiatan ekstremisme ke kepolisian.

"Kami lihat ada kecenderungan pelibatan masyarakat artinya kriteria (ekstremisme) enggak jelas ya. Kalau terorisme kan jelas," kata Asfin, Ahad (17/1).


Asfin mengatakan undang-undang tentang ormas sudah mengatur bahwa ormas tidak boleh bertindak seperti penegak hukum. Akan tetapi, menurutnya, pelibatan masyarakat dalam perpres ini justru bertolak belakang.

"Masyarakat akan bergerak sesuai dengan definisi di kepalanya masing-masing. Ada definisinya saja mereka sering menafsirkan berbeda makanya dilarang oleh Undang-undang Ormas. Apalagi, ini tidak ada (definisinya)" tambahnya.

Senada dengan Asfin, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyatakan bahwa tidak adanya definisi mengenai ekstremisme melahirkan subjektivitas dari individu atau kelompok.

Mereka jadi menafsirkan sendiri siapa yang ekstremis dan siapa yang tidak. Imbasnya, muncul stigmatisasi terhadap kelompok tertentu yang belum tentu salah.


Rivan menilai tujuan polisi masyarakat sejatinya untuk membantu polisi agar tak terlalu kaku menjadi alat negara. Namun, dalam hal ekstremisme diperlukan kehati-hatian

Sebab, berpotensi disalahgunakan untuk membungkam individu atau kelompok tertentu.

"Pemolisian masyarakat dalam hal ini harus betul-betul hati-hati dalam pelaksanaannya. Karena berdasarkan catatan di atas, berpotensi menimbulkan konflik horizontal" tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres No.7 tahun 2021 pada Rabu (6/1). Perpres tersebut mengatur sejumlah program pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada pada terorisme.

Salah satu program yang tercantum yakni melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan dalam menangkal ekstremisme.

Berita terkini

DPR Sial Bentrok : Desak Investigasi sampai Panggil Kapolri 

Selasa, 08 Desember 2020 - 07:33:08 WIB

KPU Sebut Distribusi APD Pilkada Sudah 83 Persen 

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:47:45 WIB

Plt PUPR Bengkalis Tinjau Proyek Jalan Gajah Mada Pinggir

Senin, 16 November 2020 - 19:02:48 WIB

Investasi Pemerintah di BUMN Tembus Rp2, 397 T 

Sabtu, 07 November 2020 - 10:25:32 WIB

Kemendagri Sebut Ada Pjs Gubernur Bak Timses  Pilkada 

Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:27:56 WIB

LIPI Bicara Soal Cairan yang Diduga  Bakar Kejagung

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:18:36 WIB

Sri Mulyani Bidik Wakaf Milenial Melek Investasi

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:16:40 WIB

Pemprov Riau Siapkan Penilaian Untuk ASN

Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:55:32 WIB

Aktivis: Buzzer Kini tak Efektif, Pemerintah Kerahkan Aparat

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:18:40 WIB

BLT Pekerja Gelombang II Cair Paling Lama Awal November 

Senin, 19 Oktober 2020 - 08:43:08 WIB

Saat Utusan Istana Bawa Pesan Omnibus Law ke PBNU dan MUI

Senin, 19 Oktober 2020 - 08:42:15 WIB

Mandau Tak Lagi Aman, Dua Pasien Corona Meninggal Hari Ini

Jumat, 16 Oktober 2020 - 00:18:15 WIB

Besok, Bengkalis Tes Swab Massal Sasar ASN PUPR  

Senin, 14 September 2020 - 01:10:48 WIB

Di Unilak, BPS Riau Sosialisasi Sensus Penduduk

Jumat, 28 Februari 2020 - 06:30:14 WIB

Di Unilak, BPS Riau Sosialisasi Sensus Penduduk

Jumat, 28 Februari 2020 - 06:30:14 WIB

KPK akan Fasilitasi Penyelamatan Aset Milik Pemprov Riau

Selasa, 23 April 2019 - 16:55:08 WIB

Program Inovasi Desa Dorong Pembangunan Desa Berkualitas

Selasa, 23 April 2019 - 12:25:39 WIB

Pemkab Bengkalis Bahas Draf PKS di Kantor BSSN Jakarta

Rabu, 06 Maret 2019 - 04:00:05 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+