Senin, 18 Januari 2021 - 09:30:22 WIB

YLBHI Nilai Perpres Ekstremisme Berpotensi Salah Tafsir 

RIAUPUNYA‐‐ Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Perpres Nomor 7 tahun 2021 yang diteken Jokowi berpotensi menimbulkan bahaya di kehidupan masyarakat.

Terutama mengenai pelibatan masyarakat untuk melaporkan kalangan yang diduga terlibat dalam kegiatan ekstremisme ke kepolisian.

"Kami lihat ada kecenderungan pelibatan masyarakat artinya kriteria (ekstremisme) enggak jelas ya. Kalau terorisme kan jelas," kata Asfin, Ahad (17/1).


Asfin mengatakan undang-undang tentang ormas sudah mengatur bahwa ormas tidak boleh bertindak seperti penegak hukum. Akan tetapi, menurutnya, pelibatan masyarakat dalam perpres ini justru bertolak belakang.

"Masyarakat akan bergerak sesuai dengan definisi di kepalanya masing-masing. Ada definisinya saja mereka sering menafsirkan berbeda makanya dilarang oleh Undang-undang Ormas. Apalagi, ini tidak ada (definisinya)" tambahnya.

Senada dengan Asfin, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyatakan bahwa tidak adanya definisi mengenai ekstremisme melahirkan subjektivitas dari individu atau kelompok.

Mereka jadi menafsirkan sendiri siapa yang ekstremis dan siapa yang tidak. Imbasnya, muncul stigmatisasi terhadap kelompok tertentu yang belum tentu salah.


Rivan menilai tujuan polisi masyarakat sejatinya untuk membantu polisi agar tak terlalu kaku menjadi alat negara. Namun, dalam hal ekstremisme diperlukan kehati-hatian

Sebab, berpotensi disalahgunakan untuk membungkam individu atau kelompok tertentu.

"Pemolisian masyarakat dalam hal ini harus betul-betul hati-hati dalam pelaksanaannya. Karena berdasarkan catatan di atas, berpotensi menimbulkan konflik horizontal" tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres No.7 tahun 2021 pada Rabu (6/1). Perpres tersebut mengatur sejumlah program pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada pada terorisme.

Salah satu program yang tercantum yakni melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan dalam menangkal ekstremisme.

Berita terkini

Walikota Firdaus Pastikan HUT Damkar Dipimpin Mendagri

Selasa, 05 Maret 2019 - 18:25:08 WIB

Wagubri : Ngopi Jam Kerja Sama dengan Perilaku Korupsi

Senin, 25 Februari 2019 - 11:50:16 WIB

Ketua DPRD Pekanbaru Dukung Rencana Pemekaran Tiga Kecamatan

Rabu, 20 Februari 2019 - 06:15:02 WIB

Rakor Penyusuanan Anggaran Daerah Riau, ini yang Dibahas

Selasa, 12 Februari 2019 - 11:40:26 WIB

Dua Kepala Daerah Komit Usung Program Tersinergi

Selasa, 15 Januari 2019 - 08:30:10 WIB

Kadis Kesehatan Riau Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Kamis, 10 Januari 2019 - 22:31:34 WIB

Syamsuar Janji Perbaiki Jalan Provinsi di Siak

Rabu, 09 Januari 2019 - 10:15:53 WIB

Pelaksanaan APBD Riau 2019 Tunggu Pergub

Rabu, 02 Januari 2019 - 00:00:00 WIB

APBD Riau 2019 Masih di Evaluasi Kemendagri

Selasa, 18 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Bupati Bengkalis Pastikan Tenaga Honor Tidak Dirumahkan

Kamis, 08 November 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+