Senin, 18 Januari 2021 - 09:30:22 WIB

YLBHI Nilai Perpres Ekstremisme Berpotensi Salah Tafsir 

RIAUPUNYA‐‐ Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Perpres Nomor 7 tahun 2021 yang diteken Jokowi berpotensi menimbulkan bahaya di kehidupan masyarakat.

Terutama mengenai pelibatan masyarakat untuk melaporkan kalangan yang diduga terlibat dalam kegiatan ekstremisme ke kepolisian.

"Kami lihat ada kecenderungan pelibatan masyarakat artinya kriteria (ekstremisme) enggak jelas ya. Kalau terorisme kan jelas," kata Asfin, Ahad (17/1).


Asfin mengatakan undang-undang tentang ormas sudah mengatur bahwa ormas tidak boleh bertindak seperti penegak hukum. Akan tetapi, menurutnya, pelibatan masyarakat dalam perpres ini justru bertolak belakang.

"Masyarakat akan bergerak sesuai dengan definisi di kepalanya masing-masing. Ada definisinya saja mereka sering menafsirkan berbeda makanya dilarang oleh Undang-undang Ormas. Apalagi, ini tidak ada (definisinya)" tambahnya.

Senada dengan Asfin, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyatakan bahwa tidak adanya definisi mengenai ekstremisme melahirkan subjektivitas dari individu atau kelompok.

Mereka jadi menafsirkan sendiri siapa yang ekstremis dan siapa yang tidak. Imbasnya, muncul stigmatisasi terhadap kelompok tertentu yang belum tentu salah.


Rivan menilai tujuan polisi masyarakat sejatinya untuk membantu polisi agar tak terlalu kaku menjadi alat negara. Namun, dalam hal ekstremisme diperlukan kehati-hatian

Sebab, berpotensi disalahgunakan untuk membungkam individu atau kelompok tertentu.

"Pemolisian masyarakat dalam hal ini harus betul-betul hati-hati dalam pelaksanaannya. Karena berdasarkan catatan di atas, berpotensi menimbulkan konflik horizontal" tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres No.7 tahun 2021 pada Rabu (6/1). Perpres tersebut mengatur sejumlah program pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada pada terorisme.

Salah satu program yang tercantum yakni melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan dalam menangkal ekstremisme.

Berita terkini

Kajati Janji Maksimalkan Tangani Kasus Lahan Unri

Rabu, 24 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Kejati Sepakat Back Up Pemprov Riau Kawal Kasus Lahan Unri

Senin, 22 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB
Di Jakarta

Sekdaprov Riau Jadi Narasumber Pada Rakornas TKPRD

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Dilantik Bupati, Abdul Haris Resmi Jabat Sekda Rohul

Senin, 24 September 2018 - 00:00:00 WIB

Upacara Harhubnas 2018, ini Pesan Menteri Perhubungan RI

Senin, 17 September 2018 - 00:00:00 WIB
Defisit Anggaran

Sekda : Riau Alami Masa Sulit

Kamis, 16 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

MenpanRB : Maju Tidaknya Negara, Ada di Tangan ASN

Kamis, 05 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Komite I DPD RI: Dana Desa Belum Optimal

Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Besok, DP3A Bakal Launching E-Cikpuan

Minggu, 24 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

KPK Melarang, Pemprov Izinkan ASN Mudik Pakai Mobdin

Selasa, 05 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

DPD RI Dapat WTP 13 Kali

Selasa, 05 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

DPD RI Kembali Raih WTP Pada LKPP 2017

Kamis, 31 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Wakil Ketua DPR Kaget Besaran Gaji BPIP

Selasa, 29 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Pekanbaru Aman Bagi Investor

Minggu, 27 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+