Senin, 16 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Sebagai Tersangka, Eks Dirut PT Jasindo Diperiksa KPK

Riaupunya.com -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono, Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi Tjahjono (BTJ) telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sekira pukul 10.00 WIB.‎ Dia datang engan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

‎"Pukul 10 tadi tersangka BTJ telah datang bersama PH (Penasihat Hukum). Ini merupakan pemeriksaan ketiga (untuk Budi) sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin 16 Juli 2018.

Budi telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada 17 April 2017 dan 7 April 2017. Namun, hingga kini Budi belum ditahan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 dan tahun 2012-2014.

Budi selaku Dirut PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oildan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014

Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.

Sementara pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 dilakukan. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.

‎Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar.‎ Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: okezone

Berita terkini

Hujan akan Mengguyur Beberapa Daerah di Riau Malam ini

Senin, 16 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Zumi Zola

Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Dijerat Empat Dakwaan, Najib Mengaku tak Bersalah

Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Warga Kuansing Antusias hadiri Open House LE

Sabtu, 16 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

Madani Mart Saat ini Sudah Hadir di Pekanbaru

Minggu, 03 Juni 2018 - 00:00:00 WIB
Bantu Pedagang Kecil

OSO Borong Makanan Takjil di Benhil

Kamis, 31 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Program Ketahanan Keluarga Prioritas Forhati

Sabtu, 26 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Hidupkan Koopssusgab, Permudah Pekerjaan polisi

Kamis, 24 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Lantik Pengurus SMSI Jawa Barat, ini Pesan Auri Jaya

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Komisi I DPRD Riau Dalami Laporan LBH Sakai

Senin, 26 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Pajak Pertalite di Riau Turun 5 Persen

Senin, 26 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Aklamasi, Said Syarifuddin Pimpin HNSI Inhil

Kamis, 22 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Antisipasi Kondisi Cuaca, ini Himbauan Diskes Pekanbaru

Kamis, 22 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Puan Maharani : Kakek Saya Juga dari Sumatera Barat

Rabu, 14 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Kekurangan Bidan, Pertolongan Ibu Hamil tak Maksimal

Rabu, 14 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Waw.. Google Suntik Dana untuk Go-Jek USD 1,2 Miliar

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Dailami Firdaus: Kembalikan Kedaulatan Ekonomi Ummat

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+