Kamis, 12 April 2018 - 00:00:00 WIB

Tak Perlu Merevisi UU Lalu Lintas

Rektor UIR: Angkutan Online Sebaiknya Diatur Melalui Perda

Syafrinaldi, Sugeng Wiyono dan Mardianto Manan bersama Dirlantas Polda Riau.

Riaupunya.com -- Pesatnya perkembangan tekhnologi informasi telah mengubah wajah transportasi di Indonesia. Salah satunya melalui pemunculan angkutan online yang belakangan marak menuai protes di berbagai kota. Utamanya dari pengelola dan pekerja jasa transportasi reguler yang merasa kalah bersaing dengan transportasi berbasis aplikasi online.

Sejumlah pihak meminta Kementerian Perhubungan merevisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) karena UU itu dinilai tidak mengatur penggunaan angkutan online yang terus berkembang.

Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL berpendapat, angkutan umum online yang lagi daring bukan bentuk moda angkutan umum yang baru. Jenis angkutan ini sama dengan angkutan umum cara sewa lainnya. Hanya saja pola pemesanannya menggunakan aplikasi elektronik.

"Saya tetap berharap kendaraan angkutan tersebut menjadi plat kuning, tergabung pada badan usaha maupun koperasi sehingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek sudah tepat kedudukannya, dan UULAJ tidak perlu direvisi untuk mengakomodir hal tersebut,'' kata Syafrinaldi kepada Dirlantas Polda Riau dalam bincang-bincang siang di Pekanbaru, Rabu 11 April 2018.

Syafrinaldi bertemu secara informal dengan Dirlantas dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum yang dimintai pendapat terkait munculnya desakan berbagai pihak terhadap Revisi UULAJ. Selain dirinya ikut pula berkontribusi pemikiran Prof. Dr. Ir. Sugeng Wiyono, MMT dan Ir. Mardianto Manan dari Fakultas Teknik. Dari Polda Riau hadir AKBP Roy Ardhya Candra S.IK (Wadir Lantas), AKBP Darimi, S.H., N.H., M.M (Kasubdit Kamsel Ditlantas), Kompol Zulanda, SIK., M.Si (Kasi STNK Subdit Regident) dan Kompol Robert (Kasi Prasjal Subdit Dikyasa Ditlantas).

Terkait R2 sebagai kendaraan umum, menurut Syafrinaldi, sebaiknya diakomodir melalui peraturan daerah sebagai local wisdom. Sebab bila statusnya dinaikkan ke dalam perubahan UULAJ maka ini akan berdampak secara nansional, sedangkan kendaraan ojek hanya beroperasi di beberapa daerah tertentu saja. ''Saya kira tidak perlu diatur dalam UULAJ melainkan cukup melalui peraturan daerah saja termasuk pengaturan menyangkut wilayah operasi dan tarifnya,'' tegas Syafrinaldi.

Penegasan serupa disampaikan Sugeng Wiyono. Menurut Guru Besar Teknik ini, penerapan sepeda motor R2 sebagai kendaraan umum sebaiknya diakomodir lewat perda sesuai kebutuhan masing masing daerah. Alasannya angkutan ini hanya kendaraan umum sementara yang mengisi kekosongan atau transisional dari misi pengembangan tranportasi massal yang disepakati melalui RUNK.

''Merevisi UU Lalu Lintas dapat menimbulkan kontra produktif dari target pengembangan transportasi massal yang berkeselamatan apalagi R2 memiliki kerentanan pada kecelakaan. Jadi kalau status diakomodir secara nasional melalui revisi UU maka ini akan membawa dampak luar biasa pada kesepakatan RUNK. Sebab pengaturan transportasi merupakan bagian terpenting dalam upaya nasional meningkatkan keselamatan berlalu lintas,'' papar Sugeng. Sugeng mengatakan, Pemerintah Pusat sebaiknya mendelegasikan kewenangan pengaturan ini kepada pemerintah daerah.

Sementara status taxi online, dinyatakan Sugeng, telah diakomodir oleh PM 108/2017. Yang diperlukan sekarang pelaksanaan yang optimal dari Permen 108/2017 karena aturan teknisnya sudah sangat detail, dan mengakomodir semua kepentingan taxi/angkutan online. (rls)

Berita terkini

Komisi I DPRD Riau Dalami Laporan LBH Sakai

Senin, 26 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Pajak Pertalite di Riau Turun 5 Persen

Senin, 26 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Aklamasi, Said Syarifuddin Pimpin HNSI Inhil

Kamis, 22 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Antisipasi Kondisi Cuaca, ini Himbauan Diskes Pekanbaru

Kamis, 22 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Puan Maharani : Kakek Saya Juga dari Sumatera Barat

Rabu, 14 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Kekurangan Bidan, Pertolongan Ibu Hamil tak Maksimal

Rabu, 14 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Waw.. Google Suntik Dana untuk Go-Jek USD 1,2 Miliar

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Dailami Firdaus: Kembalikan Kedaulatan Ekonomi Ummat

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Gubri Serahkan 25.409 Paket Beras Sejahtera di Rohil

Kamis, 25 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

RSUD Ahmad Thabib Kepri Gandeng Bank Riau Kepri

Rabu, 24 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Kementerian LHK Masih Lakukan Evaluasi Terhadap RTRW Riau

Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Status Tanggap Darurat Banjir Rohul Akan Diperpanjang

Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Harga Sawit Naik Tipis Pekan ini

Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Ritos Semakin tak Jelas

Rabu, 03 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

UR Santuni dan Gelar Sunat Gratis untuk Anak Yatim

Senin, 18 Desember 2017 - 00:00:00 WIB

ISNU Riau Terima SK dari PWNU Riau

Selasa, 28 November 2017 - 00:00:00 WIB

Hadiri Pelantikan Perhumas Muda Riau, ini Pesan Rektor Umri

Sabtu, 11 November 2017 - 00:00:00 WIB

APBD Perubahan Inhu Tahun 2017 Diparipurnakan

Rabu, 27 September 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+