Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Dijerat Empat Dakwaan, Najib Mengaku tak Bersalah

Riaupunya.com -- Dijerat Empat dakwaan terkait penyelewengan dana dan suap terkait SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dijeratkan padanya.

Mengutip detik.com Rabu 4 Juli 2018, pembacaan dakwaan terhadap Najib dilakukan di hadapan hakim Zainal Abidin Kamarudin di Pengadilan Negeri yang ada di kompleks gedung pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari Pengadilan Negeri, kasus Najib dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi yang berada di kompleks gedung yang sama. Di Pengadilan Tinggi, Najib baru bisa memberikan tanggapan atau pembelaan atas setiap dakwaan yang menjeratnya.

Sidang di Pengadilan Tinggi digelar pada hari yang sama setelah dakwaan dibacakan. Dalam tanggapannya, Najib menyatakan tidak bersalah atas empat dakwaan yang dijeratkan terhadapnya.

Sesuai prosedur peradilan di Malaysia, ketika terdakwa menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan kepadanya, maka selanjutnya proses persidangan akan dilanjutkan.

Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan terkait penyelewengan dana total 42 juta Ringgit milik SRC International, unit perusahaan 1MDB dan satu dakwaan menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap sebesar 42 juta Ringgit saat mengamankan pinjaman untuk SRC International.

Tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang itu masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda. Untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang yang diatur Undang-undang Antikorupsi Malaysia, hukuman denda yang mengancam Najib bisa mencapai lima kali lipat nilai suap yang diterima.

Jaksa Agung Tommy Thomas yang memimpin tim jaksa dalam kasus Najib, telah mengajukan besaran uang jaminan 4 juta Ringgit (Rp 14 miliar) dengan dua penjamin bagi Najib. Tommy juga mengajukan agar paspor Najib disita selama proses persidangan berlangsung.

Seperti dilansir kantor berita Bernama, Pengadilan Tinggi mengabulkan permintaan Tommy untuk menyita paspor Najib, namun besaran uang jaminan untuk Najib hanya ditetapkan sebesar 1 juta Ringgit (Rp 3,5 miliar) dengan dua penjamin.

Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, sebenarnya telah dicegah ke luar negeri oleh otoritas imigrasi Malaysia sejak beberapa bulan terakhir.

Sumber: detik.com

Berita terkini

Warga Kuansing Antusias hadiri Open House LE

Sabtu, 16 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

Madani Mart Saat ini Sudah Hadir di Pekanbaru

Minggu, 03 Juni 2018 - 00:00:00 WIB
Bantu Pedagang Kecil

OSO Borong Makanan Takjil di Benhil

Kamis, 31 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Program Ketahanan Keluarga Prioritas Forhati

Sabtu, 26 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Hidupkan Koopssusgab, Permudah Pekerjaan polisi

Kamis, 24 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Lantik Pengurus SMSI Jawa Barat, ini Pesan Auri Jaya

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Komisi I DPRD Riau Dalami Laporan LBH Sakai

Senin, 26 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Pajak Pertalite di Riau Turun 5 Persen

Senin, 26 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Aklamasi, Said Syarifuddin Pimpin HNSI Inhil

Kamis, 22 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Antisipasi Kondisi Cuaca, ini Himbauan Diskes Pekanbaru

Kamis, 22 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Puan Maharani : Kakek Saya Juga dari Sumatera Barat

Rabu, 14 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Kekurangan Bidan, Pertolongan Ibu Hamil tak Maksimal

Rabu, 14 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Waw.. Google Suntik Dana untuk Go-Jek USD 1,2 Miliar

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Dailami Firdaus: Kembalikan Kedaulatan Ekonomi Ummat

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Gubri Serahkan 25.409 Paket Beras Sejahtera di Rohil

Kamis, 25 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

RSUD Ahmad Thabib Kepri Gandeng Bank Riau Kepri

Rabu, 24 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Kementerian LHK Masih Lakukan Evaluasi Terhadap RTRW Riau

Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+