Senin, 16 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Sebagai Tersangka, Eks Dirut PT Jasindo Diperiksa KPK

Riaupunya.com -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono, Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi Tjahjono (BTJ) telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sekira pukul 10.00 WIB.‎ Dia datang engan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

‎"Pukul 10 tadi tersangka BTJ telah datang bersama PH (Penasihat Hukum). Ini merupakan pemeriksaan ketiga (untuk Budi) sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin 16 Juli 2018.

Budi telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada 17 April 2017 dan 7 April 2017. Namun, hingga kini Budi belum ditahan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 dan tahun 2012-2014.

Budi selaku Dirut PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oildan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014

Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.

Sementara pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 dilakukan. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.

‎Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar.‎ Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: okezone

Berita terkini

Hadiri Pelantikan Perhumas Muda Riau, ini Pesan Rektor Umri

Sabtu, 11 November 2017 - 00:00:00 WIB

APBD Perubahan Inhu Tahun 2017 Diparipurnakan

Rabu, 27 September 2017 - 00:00:00 WIB

Tempati Kantor baru, Polsek Tembilahan Gelar Syukuran

Rabu, 20 September 2017 - 00:00:00 WIB

Respon Himbauan Bupati, Fandau Gencar Sosialisasi

Selasa, 19 September 2017 - 00:00:00 WIB

Aneh, Proyek SDN 32 Penampi Tidak Sesuai Bestek

Selasa, 19 September 2017 - 00:00:00 WIB

Tokoh LAMR Kecewa Slogan Pekabaru Terus Berubah-rubah

Selasa, 19 September 2017 - 00:00:00 WIB

Pemasukan Pajak Air Permukaan Minim, Dewan Duga Ada Permainan

Kamis, 14 September 2017 - 00:00:00 WIB

Pastikan Harimau Jawa Belum Punah, Balai TNUK Kirim Tim

Rabu, 13 September 2017 - 00:00:00 WIB

Gubernur Riau dan Bupati Kampar Resmikan Empat Puskesmas

Rabu, 13 September 2017 - 00:00:00 WIB
Kunjungi PWI Pekanbaru

Ini yang Dilakukan BNN Pekambaru

Rabu, 13 September 2017 - 00:00:00 WIB

Sidak Elpiji 3 Kg, Disperindag Buru Pemasok Gas Kepada Pengecer

Senin, 11 September 2017 - 00:00:00 WIB

Penduduk Baru Dumai Bertambah 6 Ribu Jiwa

Senin, 11 September 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+