KPK Kembali Periksa Zumi Zola
Riaupunya.com - Zumi Zola, Gubernur Jambi nonaktif kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Pemeriksaan kali ini dalam status sebagai tersangka," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, seperti dilansir detik.com, Rabu 4 Juli 2018.
Saat memasuki gedung KPK Zumi terlihat menggunakan rompi orange dan ditangan kanannya terdapat sebuah buku yang dibawa, tidak jelas buku apa yang dibawanya. Tak ada komentar darinya ketika memasuki lobi KPK.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Zumi mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kasus ini. KPK akan melihat keseriusan Zumi, salah satunya soal kesediaan tersangka kasus gratifikasi itu mengakui perbuatannya.
Sumber: detikcom

























































