Sempat Tertunda, Walikota Dumai Resmi Laporkan Gedang ke Polisi
Riaupunya.com -- Meski sempat tertunda beberapa hari, Kapala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Dumai Dede Mirza didampingi pengacara Zamri SH. Resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik Walikota Dumai yang dilakukan oleh H. Awaludin.
Mewakili Walikota Dumai H. Zulkifli AS, Kabag Hukum Pemko Dumai, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis 25 Januari 2018 pagi.
Laporan resmi ini dibuat sekaligus penyerahan sejumlah barang bukti dan surat kuasa dari Walikota Dumai kepada pelapor.
Kabag Hukum Pemko Dumai Dede Mirza SH MH saat dikomfirmasi, pihaknya membenarkan sudah melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Walikota Dumai itu.
"Tadi saya bersama kuasa Hukum Zamri dan beberapa orang saksi sudah mendatangi Polres Dumai untuk membuat laporan pencemaran nama baik tersebut dan sudah diterima oleh pihak Kepolisian laporan tersebut," katanya.
Diterangkan Mirza, sesuai dengan petunjuk yang disampaikan penyidik saat koordinasi yang kita lakukan sebelumnya kita sudah membawa kelengkapan bukti-bukti berupa vidio orasi H.Awaluddin yang diduga mencemarkan nama baik Walikota Dumai.
"Selain bukti vidio kita juga membawa seorang saksi dari Satpol PP serta membawa surat kuasa dari Walikota Dumai yang menyatakan memberikan kuasa kepada kami untuk membuat laporan tersebut," jelas Dede Mirza.
Terkait lamanya laporan ini dibuat Dede mengatakan, mereka masih terus melakukan koordinasi sebelum membuat laporan resmi dan seperti perintah Walikota Dumai laporan ini harus terus dilakukan dan diproses secara hukum,pungkasnya.
Sumber: gaungriau.com




















































