Lagi, Polres Bengkalis Tangkap Pemodal Ilegal Longging di Cagar Biosfer Riau
Riaupunya.com -- Setelah mengamankan dua pelaku ilegal longging berinisial MI dan AR dilokasi di Cagar Biosfer didesa Bukit Krikil kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu. Satuan Reskrim Polres Bengkalis Selasa, 7 Maret 2017 di Sumatera Utara, menangkap pelaku Pemodal Ilegal Longging berinisial AM alias Gendut.
Hal itu dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Tonang dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan Rabu, 8 Maret 2017 di Kantor Mapolres Bengkalis.
Pelaku pertama dilakukan penangkapan terhadap MI oleh tim gabungan saat melakukan penelusuran 28 Februari lalu dan diamankan kembali berinisial AR. Setelah dilakukan pendalaman terhadap dua pelaku sebagai pemotong tersebut. Selain amankan pelaku juga mengamankan 3 unit mesin senso dan handphone serta 150 keping kayu di TKP.
Setelah dilakukan pemgembangan Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan keberadaan pelaku merupakan Pemodal Ilegal Longging di Cagar Biosfer Riau berinisial AM alias Gendut di daerah Medan, Sumatera Utara.
"Jadi pelaku AM diamankan di daerah Batu Bara Sumut. Dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis hari ini," tegas KapolresBengkalis AKBP Hadi kepada wartawan.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil keterangan dari pelaku Pemodal Ilegal Longging AM menjalankan aktivitas tersebut selama 9 bulan dan sejumlah nama sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sebagai penampung kayu di Kota Dumai. Ketiga pelaku terbukti melakukan tindak pidana pembalakan liar hutan lindung didesa Bukit Krikil kecamatan Bandar Laksamana kabuoaten Bengkalis.
"Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat Pasal 94 ayat ( 1 ) huruf a,b dan c tentang hutan lindung dengan ancaman 15 tahun kurungan," tegas AKBP Hadi Wicaksono mantan Kapolres Tembilhan ini.
Sumber: Gaungriau.com





























































