Mendagri Sedang Kaji Kemungkinan Aktifkan Bupati Rokan Hulu
Riaupunya.com -- Hampir sepekan Suparman menghirup udara bebas setelah dinyatakan tak bersalah dalam perkara suap pengesahan APBD Riau 2016, namun sampai saat ini ia belum bisa kembali mendapatkan haknya sebagai Bupati Rokan Hulu.
Vonis bebas Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 23 Februari 2017 tak otomatis mengapus status nonaktif yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri sejak dirinya menjadi terdakwa dan mulai disidang.
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo secara tidak langsung menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan Suparman kembali diaktifkan sebagai Bupati Rohul sambil menunggu putusan hukum tetap atas perkara yang membelit dirinya, yakni menunggu hasil kasasi yang akan diajukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin 27 Februari 2017 Mendagri menyebut tengah memproses kemungkinan mencabut status nonaktif Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu. Saat ini ia tinggal menunggu hasil telaah dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dan Biro Hukum Sekretaris Jendral Kemendagri.
"Saya menunggu hasil telaah staf di Ditjen Okta dan Biro Hukum Kemendagri dulu," jawab politisi senior PIDP tersebut.
Ketika ditanya apakah yudisprodensi atau rujukan hukum kasus seperti Suparman, dinonaktifkan sebagia kepala daerah, lantas divonis bebas, belum pernah terjadi sehingga perlu dilakukan telaah, Mendagri menolak menjawab.
Sumber: Riauterkini.com






























































