Senin, 21 September 2026 - 13:25:00 WIB

Tegas! Langgar Ketentuan Keimigrasian, Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia

PEKANBARU -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Seorang warga negara Malaysia berinisial MMM, perempuan, dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat 18 September 2026.

Yang bersangkutan diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428. Pelaksanaan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang.

Pelaksanaan deportasi dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dengan mengawal yang bersangkutan dari kantor menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Setibanya di bandara, petugas memastikan proses check-in dan peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP) berjalan sesuai prosedur.

Selanjutnya, yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-428 menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas memastikan yang bersangkutan telah masuk ke dalam pesawat sebelum keberangkatan. Setelah pesawat lepas landas, petugas kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan.

Ryang menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tutupnya.

Pelaksanaan deportasi ini menjadi bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**

Berita terkini

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+