Senin, 21 September 2026 - 13:25:00 WIB

Tegas! Langgar Ketentuan Keimigrasian, Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia

PEKANBARU -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Seorang warga negara Malaysia berinisial MMM, perempuan, dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat 18 September 2026.

Yang bersangkutan diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428. Pelaksanaan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang.

Pelaksanaan deportasi dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dengan mengawal yang bersangkutan dari kantor menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Setibanya di bandara, petugas memastikan proses check-in dan peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP) berjalan sesuai prosedur.

Selanjutnya, yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-428 menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas memastikan yang bersangkutan telah masuk ke dalam pesawat sebelum keberangkatan. Setelah pesawat lepas landas, petugas kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan.

Ryang menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tutupnya.

Pelaksanaan deportasi ini menjadi bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**

Berita terkini

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+