Jumat, 31 Juli 2026 - 10:42:40 WIB

JPU Banding

Hakim PN Bengkalis Vonis 6 Bulan Penggelapan 1,98 Miliar Rupiah, Dinilai Cederai Rasa Keadilan

BENGKALIS – Keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Ruddin Sinaga, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Taufiq Hidayat, segera mengumumkan niat untuk mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan.

“Hukuman 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Ruddin Sinaga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu, JPU berencana untuk melakukan banding,” jelas Rahmat Taufiq Hidayat saat dihubungi, Kamis 30 Juli 2026.

Rahmat menjelaskan bahwa keputusan banding diambil karena putusan majelis hakim tersebut sangat berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

“Tuntutan 3 tahun penjara untuk tindakan yang merugikan keuangan perusahaan sebanyak Rp1,98 miliar adalah yang sesuai proporsinya. Terdakwa sudah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, keputusan itu dibacakan pada sidang yang berlangsung pada Rabu 29 Juli 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Manata Binsar Tua, dengan anggota Hj. Deswina Dwi H. dan Herwindiyo Dewanto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ruddin Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Penuntut Umum.

Namun, meski dinyatakan bersalah, majelis hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, mayoritas majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Salah satunya, terdakwa mengambil sebagian uang setoran perusahaan dengan alasan sebagai insentif kerja yang menurutnya tidak pernah diberikan oleh PT Suryakarsa Puspitaprima melalui Direktur Utama Rimba King Halim.

Majelis juga berpendapat terdakwa pada dasarnya sedang memperjuangkan haknya, meskipun dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan.

Selain itu, kondisi keluarga terdakwa turut menjadi pertimbangan. Terdakwa diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan istri yang menderita kanker dan seorang anak yang mengidap penyakit jantung.

Ada Dissenting Opinion

Menariknya, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Herwindiyo Dewanto menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pendapatnya, Herwindiyo mengaku prihatin terhadap kondisi keluarga terdakwa. Namun menurutnya, keadaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk secara signifikan meringankan hukuman atas tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga hampir Rp2 miliar.

Ia menilai perbuatan terdakwa berpotensi mengancam keberlangsungan usaha PT Suryakarsa Puspitaprima yang menjadi sumber mata pencaharian sekitar 80 orang karyawan.

Menurut Herwindiyo, menjatuhkan hukuman terlalu ringan dengan alasan kondisi kesehatan keluarga justru dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, seolah-olah seseorang dibenarkan merugikan pihak lain karena memiliki persoalan pribadi.

Meski tetap mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, Herwindiyo berpendapat pidana yang lebih tepat dijatuhkan kepada terdakwa adalah 2 tahun 6 bulan penjara.

Perkara ini bermula saat Ruddin Sinaga, yang menjabat sebagai Kepala Cabang atau Supervisor Depo PT Suryakarsa Puspitaprima Cabang Duri, berulang kali menerima pembayaran tagihan dari sejumlah pelanggan, namun tidak menyetorkan seluruh uang tersebut kepada perusahaan.

Perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak 2018 hingga 2025. Berdasarkan hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan, total kerugian yang dialami PT Suryakarsa Puspitaprima mencapai Rp1.986.179.663.

Dalam persidangan juga terungkap terdakwa beberapa kali membuat surat pernyataan dan menandatangani kwitansi pengakuan atas kekurangan setoran pada tahun 2018, 2022, dan 2024. Namun perbuatan tersebut tetap berulang hingga akhirnya diproses secara hukum.

Dengan diajukannya banding oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis, perkara ini selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau, yang akan menentukan apakah putusan 6 bulan penjara tersebut akan dipertahankan atau diperberat sesuai fakta persidangan dan besarnya kerugian yang ditimbulkan. (AP)

Berita terkini

Rebutan Lapak, Juru Parkir Bersimbah Darah

Sabtu, 17 September 2022 - 14:05:27 WIB

Petugas Lapas di Pekanbaru Gagalkan Penyeludupan Ganja

Senin, 08 Agustus 2022 - 09:00:12 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

DPD IMM Gelar Rakor Bidang Perkaderan IMM se-Riau

DPD IMM Gelar Rakor Bidang Perkaderan IMM se-Riau

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 13:57:05 WIB
Lempeng Sagu Emak

Lempeng Sagu Emak

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 12:27:34 WIB