Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23:09 WIB

LSM BAN Minta Transparansi dan Penyelidikan

Darbi Pertanyakan Biaya Pembuatan SKGR di Desa Ujung Batu Timur Capai 2 Juta Rupiah

Darbi SAg, Ketua BAN Provisi Riau

UJUNG BATU -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Baladika Adiyaksa Nusantara (BAN) Riau menyoroti dugaan tingginya biaya pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan biaya pengurusan satu berkas SKGR mencapai sekitar Rp2.000.000.

Aktivis lingkungan sekaligus pengurus DPW LSM BAN Riau, Darbi SAg, mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan dari warga yang mempertanyakan dasar penetapan biaya tersebut.

Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak diatur dalam peraturan desa maupun ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut patut diduga sebagai pungutan liar (pungli) dan harus ditelusuri oleh aparat yang berwenang.

"Kami tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, apabila benar masyarakat dibebankan biaya hingga Rp2 juta tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa adanya transparansi, maka hal tersebut perlu dipertanyakan dan harus dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum maupun Inspektorat," ujar Darbi.

Ia meminta Pemerintah Desa Ujung Batu Timur memberikan penjelasan secara terbuka mengenai komponen biaya yang dipungut kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan administrasi pemerintahan desa harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak memberatkan masyarakat.

Darbi menambahkan bahwa SKGR merupakan dokumen administrasi pertanahan yang memiliki konsekuensi hukum sehingga proses penerbitannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat biaya administrasi yang sah, maka besarannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diketahui masyarakat.

LSM BAN Riau juga meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelayanan administrasi tersebut.

"Jangan sampai pelayanan publik dijadikan kesempatan untuk membebani masyarakat. Pemerintah desa harus mampu menjelaskan dasar hukum setiap pungutan yang dilakukan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," tegas Darbi.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungutan liar, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin, maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Selain itu, aparatur pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin sesuai peraturan kepegawaian maupun ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Darbi menegaskan bahwa langkah yang dilakukan LSM BAN bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pelayanan publik di desa berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu kami meminta pihak desa memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika memang seluruh biaya tersebut memiliki dasar hukum yang sah, tentu harus disampaikan kepada masyarakat. Namun jika tidak, maka aparat yang berwenang perlu melakukan penyelidikan agar ada kepastian hukum," tutup Darbi.Catatan: Agar pemberitaan tetap akurat dan aman secara hukum, sebaiknya gunakan frasa seperti "diduga", "berdasarkan informasi masyarakat", atau "perlu diklarifikasi" kecuali telah ada bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya pungutan liar. (rls)

Berita terkini

Mata Siber dan Srikandi di Garis Depan Program Prabowo

Sabtu, 04 Juli 2026 - 06:30:45 WIB

Sugiyarto Terpilih Sebagai Ketua IKJS Dumai

Minggu, 07 Juni 2026 - 21:50:19 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+