Senin, 01 Juni 2026 - 05:47:08 WIB

Digrebek Saat Pesta Sabu dan Ganja di Rumah Kosong, Polisi Amankan Tiga Pria

Polisi mengamankan tiga pelaku dan batang bukti saat melakukan penggrebekan dirumah kosong, Ahad 31 Mei 2026 malam.

BENGKALIS – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Kali ini, tiga pria diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis saat diduga sedang berpesta narkoba di sebuah rumah kosong di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Ahad malam 31 Mei 2026.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36). Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.17 WIB, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja sisa pakai seberat 0,33 gram, alat hisap, kaca pirex yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua buah mancis, dua unit telepon genggam, serta satu kotak rokok.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan urine mengindikasikan ketiga individu tersebut bukan hanya terlibat dalam penggunaan ganja.

"Dua orang terbukti positif methamphetamine atau sabu, sedangkan satu orang lainnya menunjukkan hasil positif THC, yang merupakan komponen aktif dalam ganja," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria yang dikenal dengan nama Otoy. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari sosok tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi contoh bahwa peredaran narkoba di Bengkalis masih sangat memprihatinkan. Bahkan, di satu lokasi, polisi mendapati tanda-tanda penyalahgunaan dua jenis narkotika sekaligus, yaitu sabu dan ganja.

"Kami tidak akan memberi kesempatan kepada para pelaku baik dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Penyelidikan ini akan kami lanjutkan sampai ke jaringan pemasoknya," tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Bengkalis dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mencari keberadaan "Otoy" yang diduga sebagai penyuplai narkoba tersebut. (AP)

Berita terkini

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+