Jumat, 22 Mei 2026 - 19:08:03 WIB

Datang Tanpa Visa C10 ke Bengkalis, 35 WN Malaysia dan Panitia Seminar IAIN Diperiksa Imigrasi

BENGKALIS -– Kegiatan seminar internasional di kampus IAIN Datuk Laksemana Bengkalis mendadak menjadi perhatian pihak imigrasi. Puluhan warga negara Malaysia bersama panitia penyelenggara seminar diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Jumat 22 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian.

Pemeriksaan dilakukan setelah intelijen imigrasi memperoleh informasi adanya kegiatan seminar yang menghadirkan narasumber dari Universiti Kebangsaan Malaysia atau UKM Malaysia.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis, Hendro Tri, mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengawasan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal para WNA yang datang ke Bengkalis tersebut.

“Saat dicek, para WNA dari Malaysia itu hanya menggunakan BVKS atau Bebas Visa Kunjungan Singkat. Sementara karena mereka memberikan kuliah umum dan mengikuti kegiatan seminar, seharusnya menggunakan Visa C10,” ujar Hendro.

Ia menjelaskan, Visa C10 merupakan visa kunjungan sekali masuk (single entry) bagi WNA yang diundang untuk menghadiri kegiatan pertemuan, seminar, konvensi, insentif maupun pameran atau kegiatan MICE lainnya di Indonesia.

Menurut Hendro, setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Agnes Pramudya, pihak imigrasi akhirnya hanya memberikan surat peringatan kepada panitia penyelenggara dan para narasumber asal Malaysia tersebut.

“Kejadian ini karena tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pihak imigrasi. Kalau dari awal ada komunikasi, tentu kami bisa memberikan panduan terkait pengurusan Visa C10,” jelasnya.

Hendro juga menerangkan, pengurusan Visa C10 sebenarnya cukup mudah karena dapat dilakukan secara online melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, KK dan data para WNA yang diundang.

“Setelah diverifikasi, visa akan diterbitkan melalui email. Jadi sebelum datang ke Indonesia, para peserta atau narasumber sudah mengantongi Visa C10,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Program Studi Bahasa Arab IAIN Bengkalis, Ulfa, mengaku dirinya turut menjalani pemeriksaan dan menerima sekitar 28 hingga 29 pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan seminar yang melibatkan WNA sebagai narasumber harus menggunakan Visa C10.

“Ini menjadi ilmu baru bagi kami. Awalnya memang tidak tahu kalau kegiatan seperti ini harus ada izin khusus dari imigrasi,” ungkap Ulfa.

Menurutnya, kedatangan rombongan dari Malaysia tersebut pada dasarnya untuk menjalin silaturahmi antarkampus sekaligus memperkuat jaringan internasional di bidang akademik.

“Ke depan tentu akan kami kemas lebih akademis dan semua prosedur perizinan akan diperhatikan. Saya juga akan menyampaikan hal ini kepada prodi lain agar tidak terulang,” katanya.

Diketahui, jumlah WNA asal Malaysia yang datang ke Bengkalis mencapai sekitar 35 orang. Tidak seluruhnya merupakan peserta seminar, sebagian lainnya merupakan anggota keluarga yang turut ikut berkunjung.

Rombongan tersebut telah berada di Bengkalis sejak Rabu lalu dan dijadwalkan kembali ke Malaysia pada Sabtu besok.(AP)

Berita terkini

Ribuan Pekerja LS Pertamina Dumai Demo

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK, ini Penyebabnya

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+