Selasa, 19 Mei 2026 - 19:10:41 WIB

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Dijatuhkan Hakim PN Bengkalis Terhadap Dua Oknum Polisi

BENGKALIS – Sidang pembacaan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 19 Mei 2026 sore, menyita perhatian publik. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada seluruh terdakwa dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi hakim anggota Gery Caniggia dan Rendy Abednego Sinaga.

Terdakwa perempuan Sindy Claudia menjadi yang pertama menerima putusan. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Sindy. Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 4 tahun penjara.

Selanjutnya, hakim anggota Gery Caniggia membacakan vonis terhadap terdakwa Muhammad Nor Syahidan. Oknum anggota Polri itu dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp30 juta. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, sehingga hukuman yang dijatuhkan majelis hakim berkurang 1 tahun 6 bulan dari tuntutan.

Sementara terdakwa Panda Pasaribu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp30 juta oleh hakim anggota Rendy Abednego Sinaga. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Di hadapan majelis hakim, baik JPU maupun tim penasihat hukum yang dipimpin pengacara Windra Yanto menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Nanti Kajari yang menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, saat dikonfirmasi usai sidang.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Radiah bersama tim kuasa hukum terdakwa.

Pengamanan ketat terlihat di sekitar ruang sidang mengingat kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. (AP)

Berita terkini

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+