Selasa, 24 Februari 2026 - 12:45:27 WIB

Dalam Sehari, Polsek Mandau Tangkap Dua Pengedar dan Pengguna Sabu, Tegaskan Komitmen P4GN

BENGKALIS – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pria berhasil diamankan dalam kasus berbeda di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Senin 23 Februari 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika,” tegas Kapolsek Mandau.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban. Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial D.K. (23).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merek Infinix Hot 30.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hasil tes urine menunjukkan positif (+) Methamphetamine.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak menyusul adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan dan Call Center 110 terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Gang Habulwatan, Kelurahan Air Jamban.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.P. (32). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 19 paket kecil diduga sabu.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai sebesar Rp4.176.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu tas selempang warna hitam, serta satu kotak plastik warna putih. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana," terangnya.

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut. (AP)

Berita terkini

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

Mug Biru yang Retak

Mug Biru yang Retak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:25:42 WIB