Selasa, 24 Februari 2026 - 12:45:27 WIB

Dalam Sehari, Polsek Mandau Tangkap Dua Pengedar dan Pengguna Sabu, Tegaskan Komitmen P4GN

BENGKALIS – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pria berhasil diamankan dalam kasus berbeda di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Senin 23 Februari 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika,” tegas Kapolsek Mandau.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban. Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial D.K. (23).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merek Infinix Hot 30.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hasil tes urine menunjukkan positif (+) Methamphetamine.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak menyusul adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan dan Call Center 110 terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Gang Habulwatan, Kelurahan Air Jamban.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.P. (32). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 19 paket kecil diduga sabu.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai sebesar Rp4.176.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu tas selempang warna hitam, serta satu kotak plastik warna putih. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana," terangnya.

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut. (AP)

Berita terkini

Ribuan Pekerja LS Pertamina Dumai Demo

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK, ini Penyebabnya

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

Mug Biru yang Retak

Mug Biru yang Retak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:25:42 WIB