Jumat, 20 Februari 2026 - 22:57:32 WIB

Digerebek Tengah Malam Saat Asyik Konsumsi Sabu, Tiga Pria di Bandar Laksamana Diciduk Polisi

Salah seorang tersangka bersama barang bukti yang diamankan petugas

BENGKALIS -- Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, melalui Polsek Bukit Batu, tiga pria berhasil diamankan saat diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, tiga pria berinisial MZ (38), IAY (34), dan S (42) tak mampu mengelak. Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek diduga berisi sabu, satu mancis berjarum timah, serta tiga unit handphone berbagai merek. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,46 gram. Hasil tes urine terhadap ketiganya pun menunjukkan positif mengandung Metamphetamine.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rohkani Akbar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan melalui layanan 110. Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba,” kata Kompol Rohkani Ak pada Jumat 20 Februari 2026.

Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalankan proses hukum selanjutnya. Kapolsek menjamin akan mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bebas dari narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Ketiga tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Kapolsek.(AP)

Berita terkini

Ransiki Manokwari Selatan Diguncang Gempa 4,9 SH

Kamis, 10 Januari 2019 - 07:00:50 WIB

Wartawan Siak Resmi Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres

Rabu, 09 Januari 2019 - 17:45:48 WIB

Penembakan Gedung DPR, Bukan Unsur Kesengajaan

Selasa, 16 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Polisi Tangkap Delapan Penyebar Hoax Gempa

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Bentuk 10 Pokdarwis Kecamatan, ini Harapan Disbudpar Rohul

Senin, 17 September 2018 - 00:00:00 WIB
Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Ini Pernyataan Resmi Rektor UIR

Minggu, 02 September 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+