Senin, 16 Februari 2026 - 20:28:10 WIB

Dua Pemuda Rupat Utara Digrebek Dini Hari, Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

BENGKALIS -- Usaha untuk memberantas narkoba di Kabupaten Bengkalis kembali menunjukkan keberhasilan. Tim dari Polsek Rupat Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari Program Gerebek Narkoba (PGN) pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 01. 00 WIB di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi bahwa pengungkapannya bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di tempat tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang pria kami dapati berada di dalam kamar rumah tersebut,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.S (20) dan R (31), warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.

“Kedua terduga mengakui barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka. Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.

Selain sabu seberat kotor ±0,35 gram, polisi turut mengamankan alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, mancis gas, serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kami akan terus berkomitmen memberantas narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.(AP)

Berita terkini

BC Bengkalis Amankan 125 Slop Rokok Impor

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di Kejati Riau, ini Tuntutan GMPP

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Benarkah Pelaku Teror ke Novel Baswedan Orang Bayaran?

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kode ini yang Digunakan Handang ke Ajudan Dirjen Pajak

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Novel Baswedan Akan Dipindahkan ke RS Singapura

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Terkait OTT Pungli di Dinas PU, ini Kata Dewan Pekanbaru

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Teror Novel, ini Perintah Wakapolri Kepada Polda Metro

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ternyata Bayu Santoso Dihujani 20 Tusukan oleh Tersangka

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Pendaki Gunung Gede Kehabisan Logistik

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Karena hal ini Warga Ponorogo Diminta tak Kembali ke Rumah

Minggu, 09 April 2017 - 00:00:00 WIB

IRT di Bengkalis jadi Korban Jambret

Rabu, 05 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Permintaan Mensos Terhadap Korban Longsor Ponorogo

Minggu, 02 April 2017 - 00:00:00 WIB

Akhir Jejak Pelaku Pungli IMB 1 Miliar Rupiah di Bekasi

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+