Rabu, 04 Februari 2026 - 13:50:40 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Ganja 1,9 Kilogram, Satu Tersangka Diamankan

Tersangka dan Barang Bukti yang diankan petugas.

BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan berat kotor mencapai 1.903 gram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial M.H. (32), warga Kecamatan Mandau, berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Bengkalis terhadap Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di wilayah Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau,” ujar AIPDA Juliandi, Selasa 3 Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan serta pengawasan di tempat yang disebutkan. Sekitar pukul 22. 00 WIB, petugas melihat kegiatan yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan total berat 1. 903 gram. Selain itu, mereka juga menyita barang bukti lainnya seperti satu tas hitam, satu ember merah, plastik klip, serta satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang yang berinisial I, yang sekarang ini menjadi buron,” jelasnya.

Lebih lanjut, setiap tersangka dalam kasus narkotika akan menjalani pemeriksaan dan penilaian secara mendetail sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika ada unsur tindak pidana yang terungkap dan terbukti dalam hukum, maka pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan informasi tersebut akan diumumkan kepada publik.

Saat ini, tersangka beserta semua barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka terbukti positif menggunakan ganja. Atas tindakannya, MH dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat 110.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika,” tutup AIPDA Juliandi Bazrah.(AP)

Berita terkini

Kasus Pembakar 2 Unit Kapal, Kasi pidum Lupa Nama Terdakwa

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Banjir Sampang Meluas, Genangan Air Kian Tinggi

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Awal Tahun, Inapektorat Terima 4 Pemohonan Cerai

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Guru Les Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Kos Depok

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satu Unit Rumah di Jalan Dahlia Pekanbaru Terbakar

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Prabowo Ingin Penyadapan SBY Digulirkan di DPR

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Hoax KTP Ganda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bom Pipa di Kuningan Mengandung Unsur Belerang dan Potasium

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diduga Terima Suap 400 Juta Rupiah, Jaksa Kejagung Ditangkap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+