Rabu, 03 September 2025 - 17:50:57 WIB

Terkait Penguasaan Lahan Kawasan Hutan di Bengkalis Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai Digugat AJPLH

BENGKALIS (Riaupunya.com) – Secara resmi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) melayangkan gugatan perdata terhadap Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai.

Gugatan tersebut terkait penguasaan serta penanaman kelapa sawit di atas lahan yang diduga masih berstatus kawasan hutan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Sidang perkara ini terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Bls dan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu 3 September 2025 sore. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, bersama dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Ketua AJPLH, Soni SH MH, menjelaskan gugatan ini bertujuan memastikan legal standing dari lahan yang kini dikelola Koperasi Darul Makmur. Menurutnya, terdapat sekitar 316 hektare lahan yang ditanami sawit, sebelumnya dikelola PT Surya Dumai sebelum dialihkan ke koperasi.

“Penanaman sawit dilakukan oleh PT Surya Dumai, luasnya sekitar 316 hektare, meski mereka hanya mengakui 269 hektare. Fokus gugatan kami adalah memastikan status lahan tersebut. Jika benar merupakan kawasan hutan, maka harus dikembalikan sebagaimana fungsinya,” tegas Soni usai sidang.

Dalam persidangan, dua orang saksi dari pihak tergugat dihadirkan. Keduanya merupakan mantan karyawan PT Surya Dumai yang kini bekerja di Koperasi Darul Makmur. Salah satunya, Rusman, mengaku pernah bertugas sebagai petugas keamanan (security) di PT Surya Dumai Agrindo sejak tahun 2006 hingga 2019.

Pihak tergugat sempat menghadirkan bukti berupa Surat Keputusan (SK) Nomor 377 tentang pelepasan kawasan hutan. Namun, AJPLH menilai SK tersebut tidak relevan dengan objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

“Berdasarkan informasi yang kami miliki, lahan sawit plasma Surya Dumai yang diserahkan kepada Koperasi Darul Makmur hingga kini masih tercatat sebagai kawasan hutan produksi. Jika terbukti, kami meminta lahan itu dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai hutan,” jelas Soni.

Selain melalui jalur perdata, AJPLH juga berencana melaporkan persoalan ini kepada Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Tinggi Riau dalam waktu dekat.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di lokasi lahan yang disengketakan, sebelum akhirnya masuk pada sidang kesimpulan. (AP)

Berita terkini

Banding Ditolak, M Guntur Ajukan Kasasi

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Saat Tidur, Warga Kuansing Dikejutkan Air Masuk Rumah

Sabtu, 13 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Elza Syarief Diperiksa terkait Andi Narogong

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Ibu-ibu ini Bagikan Makanan Gratis di Aksi Simpatik 55

Jumat, 05 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Pabrik Kerupuk di Duri Ludes Dilalap Sijago Merah

Jumat, 05 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Terjadi Kemacetan Parah di Malioboro, ini Pemicunya

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Periksa Keponakan Novanto Terkait Kasus e-KTP

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Penilaian Fadli Zon Terhadap Jaksa Agung

Jumat, 28 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kota Bandung Kembali di Landa Hujan Es

Minggu, 23 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+