Senin, 01 September 2025 - 01:15:12 WIB

Polres Bengkalis Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower XL dan Telkomsel

BENGKALIS (Riaupunya.com) –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis bertindak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga orang pelaku dari luar daerah telah ditangkap bersama barang bukti curian.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, melalui Kanit Pidum Ipda Keinard Akbarkhan, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 03. 00 WIB. Lokasinya di dua tempat berbeda, yaitu tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati, serta tower XL di Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

“Kecurigaan muncul setelah pihak PT CCSI cabang Pekanbaru menerima alarm adanya perangkat tower yang tidak terhubung. Saat dicek ke lokasi, ternyata sejumlah baterai sudah hilang,” ungkapnya.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan segera melapor ke Polres Bengkalis. Tim opsnal pun langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat, diketahui para pelaku merupakan pendatang dari luar Bengkalis dan berusaha kabur meninggalkan pulau setelah beraksi.

Tak butuh waktu lama, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, tim Sat Reskrim berhasil membekuk tiga pelaku di sebuah wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil. Ketiganya masing-masing berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31).

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri 6 baterai lithium dan 2 unit UUBP menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver metalik bernopol B 2920 SII.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Avanza silver metalik, 5 unit baterai lithium milik Telkomsel, 1 unit baterai lithium milik XL, 2 unit UUBP milik XL.


Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat dan kepolisian. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu keamanan di Bengkalis,” tegas Ipda Keinard.

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai hukum yang berlaku. (AP)

Berita terkini

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diamuk Si Jago Merah, Rumah Nahar Rata Dengan Tanah

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sore ini, 19 Pekerja China Ilegal Dideportasi dari Pekanbaru

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Sebut Bangsa Indonesia Masih Bersatu

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kawannya Diburu, Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Narkoba

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Jalur Rel Terendam, Sejumlah Perjalanan KRL Sempat Terganggu

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial