Senin, 01 September 2025 - 01:15:12 WIB

Polres Bengkalis Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower XL dan Telkomsel

BENGKALIS (Riaupunya.com) –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis bertindak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga orang pelaku dari luar daerah telah ditangkap bersama barang bukti curian.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, melalui Kanit Pidum Ipda Keinard Akbarkhan, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 03. 00 WIB. Lokasinya di dua tempat berbeda, yaitu tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati, serta tower XL di Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

“Kecurigaan muncul setelah pihak PT CCSI cabang Pekanbaru menerima alarm adanya perangkat tower yang tidak terhubung. Saat dicek ke lokasi, ternyata sejumlah baterai sudah hilang,” ungkapnya.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan segera melapor ke Polres Bengkalis. Tim opsnal pun langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat, diketahui para pelaku merupakan pendatang dari luar Bengkalis dan berusaha kabur meninggalkan pulau setelah beraksi.

Tak butuh waktu lama, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, tim Sat Reskrim berhasil membekuk tiga pelaku di sebuah wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil. Ketiganya masing-masing berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31).

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri 6 baterai lithium dan 2 unit UUBP menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver metalik bernopol B 2920 SII.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Avanza silver metalik, 5 unit baterai lithium milik Telkomsel, 1 unit baterai lithium milik XL, 2 unit UUBP milik XL.


Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat dan kepolisian. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu keamanan di Bengkalis,” tegas Ipda Keinard.

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai hukum yang berlaku. (AP)

Berita terkini

Istri Karyawan PT Torganda Rohul Meninggal dengan Leher Terikat

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Bank Di Tembilahan di Lempari Bom Molotov

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Selundupkan Sabu 60 Kg, 3 WN Taiwan dan 1 WNI Divonis Mati

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Rumah Digerus Longsor Akibat Luapan Sungai Citarum

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Lombok yang Dideportasi dari Jepang Tidak Terkait ISIS

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bukit Duri, Banjirmu Dulu dan Kini..

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dugaan Kriminalisasi, DPR Usulkan TPF

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BNPB: Korban Banjir Jakarta Hari Ini Capai 7.788 Jiwa

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Demokrat: SBY Tak Intervensi, Antasari Jangan Lempar Fitnah

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polda Bali Tetapkan Penyebar Video Munarman Sebagai Tersangka

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Dampingi Mahasiswi Swiss Korban Pemerkosaan di Bali

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Bengkalis Laporkan Kasus TTD Palsu Kepolisi

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gempa Bumi 5,2 SR Goncang Sumbawa

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+