Terkait Proposal dari masyarakat Ketua Bawaslu: Kalau saat itu Direalisasikan, Pelanggaran
SIAK -- Proposal yang di ajukan oleh masyarakat atau kelompok elemen lainya kepada setiap Paslon Bupati dan wakil Bupati di saat kampanye berlangsung ,jika saat itu direalisasikan jika terbukti ,maka itu merupakan sebuah pelanggaran.
Perihal ini di sampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Siak Fadli Nugroho putra ,SE di dampingi kolega nya Ikhsan dan Andi saat
Press release terkait penanganan pelanggaran terhadap laporan yang diterima Bawaslu Siak yang akan dilaksanakan Senin, 14 Oktober 2024 di Media Center Bawaslu Kabupaten Siak.
kata ketua Bawaslu Fadli , memang di saat kampanye dialogis dilaksanakan oleh masing -masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terkadang ada aja proposal diterima oleh paslon terkait.
"Tapi walaupun demikian kami dari pihak Bawaslu tidak bisa juga melarang yang nama nya pengajuan proposal dari masyarakat ,namun ada aturan yang harus dipatuhi oleh si penerima proposal itu tadi .
"Misal nya apabila ada proposal tersebut di terima oleh salah satu Paslon , dan jika pada saat itu juga direalisasikan proposal tersebut, maka itu merupakan sebuah pelanggaran pilkada ," Terang Ketua Bawaslu.
Fadli juga menyebutkan bahwa selama kampanye berlangsung mulai dari tanggal 25 September 2024 lalu ,hingga saat ini sudah sebanyak delapan laporan pelanggaran yang telah diterima oleh Bawaslu ,"Terang Fadli.(jas)












































