Senin, 14 Oktober 2024 - 13:29:56 WIB

Terkait Proposal dari masyarakat  Ketua Bawaslu: Kalau saat itu Direalisasikan, Pelanggaran 

SIAK -- Proposal yang di ajukan oleh masyarakat atau kelompok elemen lainya kepada setiap Paslon Bupati dan wakil Bupati di saat kampanye berlangsung ,jika saat itu direalisasikan jika terbukti ,maka itu merupakan sebuah pelanggaran.

Perihal ini di sampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Siak Fadli Nugroho putra ,SE di dampingi kolega nya Ikhsan dan Andi saat
Press release terkait penanganan pelanggaran terhadap laporan yang diterima Bawaslu Siak yang akan dilaksanakan Senin, 14 Oktober 2024 di Media Center Bawaslu Kabupaten Siak.

kata ketua Bawaslu Fadli , memang di saat kampanye dialogis dilaksanakan oleh masing -masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terkadang ada aja proposal diterima oleh paslon terkait.

"Tapi walaupun demikian kami dari pihak Bawaslu tidak bisa juga melarang yang nama nya pengajuan proposal dari masyarakat ,namun ada aturan yang harus dipatuhi oleh si penerima proposal itu tadi .

"Misal nya apabila ada proposal tersebut di terima oleh salah satu Paslon , dan jika pada saat itu juga direalisasikan proposal tersebut, maka itu merupakan sebuah pelanggaran pilkada ," Terang Ketua Bawaslu.

Fadli juga menyebutkan bahwa selama kampanye berlangsung mulai dari tanggal 25 September 2024 lalu ,hingga saat ini sudah sebanyak delapan laporan pelanggaran yang telah diterima oleh Bawaslu ,"Terang Fadli.(jas)

Berita terkini

Relawan KBS Gelar Rakor, Kasmarni Ingatkan Politik Santun

Rabu, 02 September 2020 - 19:15:24 WIB

SKB Obor Duri Deklarasikan Dukungan Kepada Kasmarni-Bagus

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 08:15:57 WIB

Ahmad Syah Harrofie untuk Bengkalis Lebih Baik

Senin, 23 Desember 2019 - 09:52:28 WIB

Syahrul Aidi: Pemerintah Pusat dari Dulu Tak Adil ke Riau

Sabtu, 16 November 2019 - 11:18:01 WIB

Bedah RUU KUHP FJPI dan UIR, Hak Perempuan Terlindungi

Jumat, 18 Oktober 2019 - 16:00:20 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+