Jalankan SE KPU Nomor 6 Tahun 2019
Ketua KPU Rohul Umumkan Miliki Hubungan Keluarga Dengan Peserta Pemilu
Riaupunya.com -- Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menyatakan secara terbuka, memiliki hubungan keluarga dengan Mahmud SE, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilian Sejahtera (PKS) daerah Pemilihan 4 DPRD Kabupaten Rohul.
Pengumuman secara terbuka tersebut dibuat Ketua KPU Rohul, menjalankan Surat Edaran KPU Nomor 6 Tahun 2019, Tentang Kewajiban Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon Peserta Pemilu dan tim Kampanye.
"Saya sudah membuat pernyataan tertulis, agar masyarakat dapat memantau semua kebijakan keputusan yang saya ambil selaku ketua KPU Rohul tidak menguntungkan pihak manapun, terutama dengan Keluarga saya yang menjadi peserta pemilu ataupun pihak manapun" Tegas Ketua KPU Rohul Elfendri ST. M eng, Senin 22 April 2019 sore kemarin.
Kemudian bila seandainya ada kebijakan dari KPU Rohul, yang dinilai menguntungkan atau berpihak ke Keluarga yang dimaksud, Elfendri menyataka, maka dirinya siap dilaporkan ke Bawaslu RI, KPU Provinsi atau Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Surat Edaran KPU Nomor 6 Tahun 2019, Tentang Kewajiban Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan Keluarga atau sanak saudara dengan Calon Peserta Pemilu dan Tim Kampanye dikeluarkan KPU RI pada tanggal 16 April 2019.
Tujuan Surat Edaran tersebut untuk menjamin integritas dan profesionalitas KPU Rohul sebagai Penyelenggara Pemilu yang mandiri dan transparan, Serta Mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan Oleh anggota KPU, KPIJ Provinsi/KlP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu.
Pengumuman Secara terbuka itu, berdasarkan ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan anggota KPU, KPU Provinsi/KlP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, wajib berperilaku menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye. (lim)