4 Juli 2019, Dijadwalkan Penetapan 45 Anggota DPRD Rohul Terpilih
Riaupunya.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjadwalkan, terkait penetapan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2019-2024 akan digelar Kamis 4 Juli 2019 mendatang.
Penetapan 45 Anggota DPRD Kabupaten Rohul dilakukan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Diakui Komisioner KPU Kabupaten Rohuk Divisi Hukum dan Pengawasan, Azhar Hasibuan, membenarkan jadwal Penetapan Anggota DPRD Rokan Hulu terpilih akan dilaksanakan 4 Juli 2019.
Kata Azhar, penetapan 45 anggota DPRD Rohul terpilih, hasil Pileg 2019 mengacu Surat Edaran KPU Nomor 867, Tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Salah satu poin surat edaran KPU ini menyatakan, bahwa penetapan DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota yang tidak ada PHPU dilaksanakan tiga hari setelah Penetapan Buku Registrasi Perkara konstitusi (BRPK).
Untuk di Kabupaten Rohul sendiri masuk sebagai tiga daerah di Provinsi Riau yang tidak ada gugatan PHPU untuk DPRD Kabupaten, selain Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Prinsipnya KPU Rohul sudah siap melaksanakan Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Rohul priode 2019-2024," kata Azhar, Senin 1 Juli 2019.
Sebutnya, teknis pembagian kursi Anggota DPRD Rohul terpilih, dan perolehan suara sudah selesai dilakukan Divisi Tekhnis KPU. Saat ini, KPU Riau sendiri sedang dilakukan simulasi penetapan.
Tambah Azhar, rencana penetapan Anggota DPRD Rohul terpilih akan dilaksanakan di Sapadia Hotel Pasir Pangaraian, dan rencananya dihadiri pihak Bawaslu, Forkompinda, pimpinan partai politik, dan tentunya pemerintah daerah setempat.(lim)































































