Selasa, 17 September 2024 - 16:48:56 WIB

Kadis PUPR Pekanbaru Sosialisasikan Ranperwako  Pengelolaan Air Limbah Dosmetik

PEKANBARU, Riaupunya. com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Pekanbaru tentang Ketentuan Pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kepala UPT Pengolahan Air Limbah (PAL) Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Alpa Paltini mengatakan, dalam Ranperwako itu akan mengatur lebih rinci bagaimana penerapan pengelolaan air limbah.

Dikatakannya, ada beberapa hal yang diatur dalam Perwako jika sudah ditetapkan nantinya. Ia menyebut, dalam Ranperwako itu akan mengatur semuanya.

"Mulai dari tata cara pengoperasiannya, pemeliharaan pengelolaan air limbahlimbah domestik. Kewajiban pemeliharaan jaringan di dalam properti rumah warga, oleh warga itu sndiri," jelas Alpa, Selasa (17/9/2024).

Selain itu, kata Alpa, warga yang tidak dilewati oleh perpipaan, harus menggunakan septictank yang kedap dan standar SNI.

"Untuk pemeliharaan septictank ini, harus disedot paling lama 3 tahun sekali," katanya.

Di samping itu, pihaknya juga menyosialisasikan terkait sanksi jika terjadi pelanggaran. Ia menyebut, jika ada pelanggaran, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah mengatakan, sosialisasi ini lebih kepada bagaimana perawatan dan pengoperasian pengelolaan air limbah domestik yang sudah dipasang pipa dan yang belum dilewati pipa.

Kemudian pihaknya juga mendengarkan apa yang menjadi kendala dalam pengoperasian dan menjadi masukan juga bagi Pemko Pekanbaru kedepannya.

"Kita tahu ini kan masih baru, karena itu kita lakukan sosialisasi sebelum dilakukan pengoperasian. Jangan sampai warga tiba-tiba baru tahu," ujar Edu, sapaan akrabnya.

Di samping, dalam Ranperwako yang disosialisasikan, pihaknya juga menyampaikan kepada perusahaan yang melakukan penyedotan tinja agar berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru.

Hal itu mengingat banyaknya perusahaan penyedot tinja yang membuang tinjanya ke perkebunan dan sungai. Karena itu, kedepan pihaknya berharap agar mereka membuang tinjanya ke tempat Istalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Karena tujuan IPAL ini kan menjaga lingkungan, jika tinja dibuang ke perkebunan tentu akan merusak air tanahnya. Dengan adanya IPAL ini kita dapat mengurangi dampak dari tinja tersebut," pungkasnya.(***)

Berita terkini

5 Olahraga yang Memperkuat Pernafasan 

Jumat, 20 November 2020 - 08:09:13 WIB

Tangkap Penyuap Nurhadi, KPK Janji Ciduk Buronan Lainnya 

Jumat, 30 Oktober 2020 - 06:11:57 WIB

Pengusaha soal Upah Minimum 2021: Demi Keberlangsungan Usaha

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:45:28 WIB

Babinsa Kota Tinggi Gelar Protokol Kesehatan di MP 

Minggu, 25 Oktober 2020 - 10:27:42 WIB

Trump Arang Fauci, Sebut Orang AS Bosan Corona

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:16:32 WIB

Makin Ketat, Pengemudi di Inggris Tak Boleh Pegang Ponsel 

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:14:49 WIB

Babinsa Gelar Komsos dan Cek Peralatan Prokes

Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:50:22 WIB

Pemilu 2019, KPU Pekanbaru Mulai Merakit Kota Suara

Senin, 18 Februari 2019 - 13:50:56 WIB

Jika Jadi Gubri, LE akan Cabut Pergub Tentang BBM

Rabu, 24 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Ini Seruan KAHMI Untuk Pilgub DKI Rabu Lusa

Senin, 17 April 2017 - 00:00:00 WIB

Fahri Ngotot Ajukan Hak Angket Kasus e-KTP, ini Kata KPK

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+