Selasa, 17 September 2024 - 16:48:56 WIB

Kadis PUPR Pekanbaru Sosialisasikan Ranperwako  Pengelolaan Air Limbah Dosmetik

PEKANBARU, Riaupunya. com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Pekanbaru tentang Ketentuan Pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kepala UPT Pengolahan Air Limbah (PAL) Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Alpa Paltini mengatakan, dalam Ranperwako itu akan mengatur lebih rinci bagaimana penerapan pengelolaan air limbah.

Dikatakannya, ada beberapa hal yang diatur dalam Perwako jika sudah ditetapkan nantinya. Ia menyebut, dalam Ranperwako itu akan mengatur semuanya.

"Mulai dari tata cara pengoperasiannya, pemeliharaan pengelolaan air limbahlimbah domestik. Kewajiban pemeliharaan jaringan di dalam properti rumah warga, oleh warga itu sndiri," jelas Alpa, Selasa (17/9/2024).

Selain itu, kata Alpa, warga yang tidak dilewati oleh perpipaan, harus menggunakan septictank yang kedap dan standar SNI.

"Untuk pemeliharaan septictank ini, harus disedot paling lama 3 tahun sekali," katanya.

Di samping itu, pihaknya juga menyosialisasikan terkait sanksi jika terjadi pelanggaran. Ia menyebut, jika ada pelanggaran, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah mengatakan, sosialisasi ini lebih kepada bagaimana perawatan dan pengoperasian pengelolaan air limbah domestik yang sudah dipasang pipa dan yang belum dilewati pipa.

Kemudian pihaknya juga mendengarkan apa yang menjadi kendala dalam pengoperasian dan menjadi masukan juga bagi Pemko Pekanbaru kedepannya.

"Kita tahu ini kan masih baru, karena itu kita lakukan sosialisasi sebelum dilakukan pengoperasian. Jangan sampai warga tiba-tiba baru tahu," ujar Edu, sapaan akrabnya.

Di samping, dalam Ranperwako yang disosialisasikan, pihaknya juga menyampaikan kepada perusahaan yang melakukan penyedotan tinja agar berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru.

Hal itu mengingat banyaknya perusahaan penyedot tinja yang membuang tinjanya ke perkebunan dan sungai. Karena itu, kedepan pihaknya berharap agar mereka membuang tinjanya ke tempat Istalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Karena tujuan IPAL ini kan menjaga lingkungan, jika tinja dibuang ke perkebunan tentu akan merusak air tanahnya. Dengan adanya IPAL ini kita dapat mengurangi dampak dari tinja tersebut," pungkasnya.(***)

Berita terkini

Babinsa Garda Terdepan Lakukan Imbauan Disiplin Prokes

Rabu, 24 Maret 2021 - 10:10:41 WIB

Alasan Pemerintah Gratiskan Pajak Mobil Baru 

Senin, 15 Februari 2021 - 06:53:26 WIB

Babinsa Siap Dukung  Tim Satgas Covid-19 Kelurahan 

Minggu, 14 Februari 2021 - 10:41:09 WIB

Kode Keras Mbappe Tinggalkan PSG

Minggu, 24 Januari 2021 - 06:10:39 WIB

Komsos,Serda Sumarsono Imbau Warga Taati 4 M

Jumat, 22 Januari 2021 - 11:17:55 WIB

Babinsa Sukaramai Apel Gabungan di Pos Ramayana

Senin, 04 Januari 2021 - 09:48:47 WIB

Serda Khairuddin Gelar Berkibar di Kecamatan Sumahilang

Senin, 14 Desember 2020 - 10:42:26 WIB

Ekonomi China,  Eropa dan AS Diproyeksi Pulih Tahun Ini

Jumat, 11 Desember 2020 - 05:40:56 WIB

Babinsa Berikan Pendamping ke Warga Penerima BST 

Minggu, 06 Desember 2020 - 13:25:20 WIB

BPOM: Izin Pakai Darurat Vaksin Tak Mesti Uji Klinis di RI 

Jumat, 27 November 2020 - 10:29:05 WIB

RI Dorong Peningkatan Dagang dan Investasi dengan Ethiopia 

Jumat, 27 November 2020 - 10:28:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+