Minggu, 21 Januari 2024 - 17:30:42 WIB

Hadapi Angkutan Tonase Berlebihan

Dishub Rohil Meminta Penegakan Hukum Bersama dengan Kepolisian

Jalan lintas Sinaboi - Bagansiapiapi yang terlihat rusak berat, Ahad 21 Januari 2024.

ROKANHILIR, Riaupunya.com -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)Budi Fitriadi, menyatakan bahwa kerusakan jalan lintas Sinaboi - Bagansiapiapi yang diakibatkan oleh angkutan dengan tonase berlebihan menjadi perhatian serius karena mengancam keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk penindakan pelanggaran yang merupakan fungsi penegakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian, sedangkan Dinas Perhubungan hanya sebatas pembinaan angkutan baik itu angkutan penumpang dan angkutan barang.

"Sebagai informasi, sejak tahun 2023 yang lalu, kita sudah menyurati semua RAM sawit se-kabupaten Rohil terutama yang di kecamatan Sinaboi. Bahkan sampai tiga kali kami surati agar menggunakan angkutan barang yang laik jalan dan tidak over dimensi over load serta mematuhi ketentuan kelas jalan. Artinya setiap mobil yang mengangkut buah kelapa sawit atau apapun itu, muatannya tidak boleh melebihi 8 Ton karena jalan kita di Kabupaten ini hanya mampu menampung kendaraan bertonase 8 ton," kata Budi melalui Kabid Angkutan,Misnan, mengklarifikasi informasi yang beredar di beberapa media sosial terkait peristiwa tersebut guna memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat pada hari Ahad 21 Januari 2024 di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Terkait pembinaan, kata Misnan, Dishub sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik/operator angkutan barang untuk dapat patuh dan taat terhadap ketentuan yang ada terhadap muatan tonase kendaraan yang melalui jalan, baik itu jalan Kabupaten, jalan Propinsi maupun jalan Nasional. Program pembinaan ini juga mengedukasi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi menjaga ketahanan infrastruktur jalan serta keselamatan seluruh pengguna jalan raya.

"Tugas kami hanya membina dan memberikan sosialisasi, untuk itu pengusaha maupun masyarakat tidak boleh membawa muatan melebihi tonase sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Terkait penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar tersebut akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Kepolisian untuk secara bersama-sama menindak pelanggaran yang ada, karena kami tidak mempunyai kewenangan menindak pelanggaran tanpa didampingi Kepolisian," terang Misnan lagi.

Dia berharap agar pengusaha-pengusaha RAM Sawit maupun masyarakat yang ada di Kabupaten Rokan Hilir ini dapat mematuhi aturan yang berlaku agar umur teknis jalan yang ada dapat bertahan lebih lama dan terhindar dari kerusakan yang parah, karena dengan jalan yang terpelihara baik maka urat nadi perekonomian pun akan berjalan lancar.

"Mari sama-sama kita menjaga jalan yang sudah di bangun Pemerintah demi kepentingan bersama," pintanya (diskominfotik/rus)

Berita terkini

Bupati Wardan Resmikan Program DMIJ Kecamatan Tempuling

Rabu, 22 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Penyusunan LKPD Pekanbaru Rampung

Rabu, 22 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kinerja Pemda, Pemkab Siak Terbaik dan Meranti Terburuk

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Radio Terima Izin IPP Tetap dari Diskominfotik Riau

Kamis, 16 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dibuka Gubri, Pemkab Inhil Gelar Musrenbang

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Komisi I DPRD inhil Minta Segera Dibuat Media Centre

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Buka Rakor Forum Perangkat Daerah Kabupaten Meranti

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ahmad Syah ajak ASN Tanamkan Prinsip Malu Dalam Bekerja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Irwan Launching Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2017

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Buka Musrembang Kabupaten Rohul Tahun 2018

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

DPD IMM Gelar Rakor Bidang Perkaderan IMM se-Riau

DPD IMM Gelar Rakor Bidang Perkaderan IMM se-Riau

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 13:57:05 WIB
Lempeng Sagu Emak

Lempeng Sagu Emak

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 12:27:34 WIB