Rabu, 12 April 2023 - 08:35:09 WIB

Kalaksa BPBD Bengkalis Ikut Rakor Karhutlah di Polres Bengkalis

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis Supandi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah Kabupaten Bengkalis di Mapolres Bengkalis, Selasa 11 April 2023.

Rapat koordinasi (Rakor) turut dihadiri Wakil Bupati H Bagus Santoso dan langsung dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro. Selain itu Kepala Damkar, Alfakhrurrazy dan
sejumlah pimpinan OPD juga hadir.

Kapolres menjelaskan ada 10 poin yang di bahas pada Rakor tersebut guna menunjang proses penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis, diantaranya seperti penyediaan mesin pompa mini striker, kendaraan yang mempermudah petugas dalam menjangkau daerah yang sulit, maupun drone sebagai alat pantau dari udara.

Kemudian, kesiapan alat berat dari Dinas PUPR untuk mendapatkan sumber air yang jaraknya lebih terjangkau, serta peran perusahaan yang diminta harus aktif dalam penanganan kejadian Karhutla.

"Rekomendasi yang kita berikan ini tentu untuk menunjang kebutuhan penanganan Karhutla yang terjadi. Kita juga terus menghimbau agar masyarakat tidak membakar lahan, terlebih di musim panas yang ekstrim ini," ujar Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Sementara itu Wakil Bupati H Bagus Santoso pada Rakor tersebut mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan ini tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan dan kewenangan.

"Kita tetap akan berupaya memenuhi berbagai rekomendasi yang diberikan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah ini. Tentu peran serta kita semua akan menambah kekuatan untuk sama-sama mengatasi persoalan yang terjadi," sebut Wabup.

Sementara, Kalaksa BPBD Bengkalis Supandi pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membuka lahan tidak dengan cara membakar.

“Sosialisasi ini dalam bentuk dengan melakukan pemasangan rambu - rambu pencegahan kebakaran lahan dan hutan,” ungkap Kalaksa BPBD Bengkalis Supandi.

Supandi menjelaskan, sesuai prediksi prakiraan cuaca BMKG Riau disaat ini cuaca ekstrim musim panas dan diharapkan masyarakat lebih waspada terutama dalam membuka lahan tidak boleh ada melakukan pembakaran.

"Apabila terbukti melakukan pembakaran akan dipidanakan pasal 69 ayat 1 huruf H dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling besar 10 miliar," tegas Supandi.

“Untuk masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana dengan cara membakar lahan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar maka upaya pencegahan melalui deteksi dini, sehingga kita akan terhindar dari kebakaran lahan dan hutan terutama diwilayah hukum di kabupaten Bengkalis,” imbuh Supandi. (nah)

Berita terkini

Kemenaker Puoangkan 7.300 TKI Bermasalah dari Malaysia

Kamis, 03 Juni 2021 - 08:20:47 WIB

Abdi Slank Jadi Komisaris Telkom 

Sabtu, 29 Mei 2021 - 07:04:26 WIB

Menkes Budi Sebut Jokowi Ingin Terapkan PPKM Lebih Mikro

Selasa, 02 Februari 2021 - 06:08:20 WIB

Wacana GeNose, Naik Kereta Tetap Wajib Rapid Antigen

Minggu, 24 Januari 2021 - 01:00:06 WIB

Kemenkes Soal Vaksinasi Lansia: Tanggungjawab RS dan Pasien 

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:53:41 WIB

Menaker Klaim Telat Selesaikan RPP Tenaga Keja Asing

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:52:53 WIB

YLBHI Nilai Perpres Ekstremisme Berpotensi Salah Tafsir 

Senin, 18 Januari 2021 - 09:30:22 WIB

DPR Sial Bentrok : Desak Investigasi sampai Panggil Kapolri 

Selasa, 08 Desember 2020 - 07:33:08 WIB

KPU Sebut Distribusi APD Pilkada Sudah 83 Persen 

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:47:45 WIB

Plt PUPR Bengkalis Tinjau Proyek Jalan Gajah Mada Pinggir

Senin, 16 November 2020 - 19:02:48 WIB

Investasi Pemerintah di BUMN Tembus Rp2, 397 T 

Sabtu, 07 November 2020 - 10:25:32 WIB

Kemendagri Sebut Ada Pjs Gubernur Bak Timses  Pilkada 

Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:27:56 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+