Di MPP
Kini Masyarakat Pekanbaru bisa Urus E-KTP dengan Cepat dan Mudah
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin Ssos bersama staff disela-sela peninjauan pelayanan E-KTP di MPP. (Foto: Pekanbaru.go.id)
Riaupunya.com -- Masyarakat Pekanbaru Provinsi Riau kini tidak harus mengurus Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di kantor camat atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) lagi, dengan berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) masyarakat sudah bisa mengurus KTP dan lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin menjelaskan, MPP saat ini menjadi icon Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam melayani masyarakat.
"Ini sangat efektif bagi masyarakat yang punya sedikit waktu untuk mengurus E-KTP, karena di MPP pelayanan yang diberikan selain efisien juga sangat cepat," jelas Baharuddin.
Dia juga menyebut keberadaan MPP juga bagain dari pengurangan keluhan masyarakat terkait terjadinya penumpukan berkas di Disdukcapil dan dengan demikian akan semakin memperbaiki atau Pemko Pekanbaru bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat dan optimal lagi bagi masyarakat.
"dari pemantauan yanhg kita lakukan, masyarakat Alhamdulillah antusias memamnfaatkan pelayanan di MPP ini. Ini tentunya sangat mendukung tekad Pemko Pekanbaru untuk terus memberikan pelayanan yang baik, cepat dan optimal bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan E-KTP," ujar pria yang juga menjabat Plt Assiten III Setko Pekanbaru ini.
Baharuddin menambahkan kalau kedepannya direncanakan Kantor Disdukcapil pindah ke kawasan MPP ini akan membuka satu counter pelayanan perekamanan perkecamatan. "Layanan ini sesuai dengan permintaan dan arahan pak walikota. Dan ada 9 counter yang akan dibuka,"urainya.
Tentunya agar proses pengurusan E-KTP ini bisa cepat, masyarakat diharapkan ketika mendatangi MPP telah membawa persyaratan yang lengkap, hingga tidak akan terjadi penumpukan berkas. "Peran masyarakat dalam membuat pelayanan kami bisa cepat dan optimal juga tentunya diperlukan, salah satunya adalah dengan membawa persyaratan yang lengkap saat akan mengurus E-KTP ini," pungkasnya. (lan)