Rakor Penyusuanan Anggaran Daerah Riau, ini yang Dibahas
Riaupunya.com -- Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Anggaran Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau tahun anggaran 2019.
Tiga hal akan dibahas dalam rapat yang dibuka Gubernur Riau diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Riau Hj Indrawati Nasution, Selasa 12 Februari 2019 tersebut. Hari pertama akan membahas dua item yakni terkait Jaminan Kesehatan nasional (JKN), dan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada hari Kedua akan dibahas pola penganggaran dana kelurahan.
Dalam sambutannya Indrawati menyampaikan bahwa JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan nasional. Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage, Pemerintah Daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
"Penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, terutama bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Sedangkan Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi PNSD dibebankan pada APBD dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," jelasnya.
Dilanjutkan, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.
Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD, dibebankan pada APBD disesuaikan dengan yang berlaku bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk pola penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), yang merupakan suatu bentuk alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dijelaskan Indrawati bahwa dana tersebut untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Penganggaran Dana Alokasi Khusus berpedoman kepada Peraturan Presiden RI tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Berkenaan, Peraturan Presiden RI tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta regulasi teknis lainnya.
DAK terbagi atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Penganggaran DAK merupakan hal yang penting bagi Pemerintah Daerah terutama bagi daerah yang mempunyai kemampuan keuangan yang relatif rendah.
"Pemerintah Daerah melalui organisasi perangkat daerah teknis diharapkan dapat mempertajam fokus perencanaan,penganggaran dan pelaksanaan DAK khususnya yang bersifat Fisik untuk mendukung pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional," pesanya.
Sementara untuk pola penganggaran dana kelurahan yang sebelumnya telah diartur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada p asal 230 yang menyatakan “Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan”, dan alokasi tersebut dimasukkan kedalam anggaran Kecamatan.
Dana kelurahan bersifat tambahan, karena selama ini anggaran untuk Kelurahan sudah ada melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait, namun dana Kelurahan kemudian diadakan dalam APBN tahun anggaran 2019 oleh Pemerintah Pusat untuk menjaga harmonisasi penyelenggaran Pemerintah Daerah, karena ada suatu Kabupaten yang didalamnya ada Desa dan Kelurahan.
"Saya mengharapkan dengan diadakannya kegiatan Rakor yang diselenggarakan selama 2 hari ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi dan menggali informasi yang cukup terkait regulasi dan hal-hal teknis yang akan disampaikan oleh para Narasumber dan juga dibahas secara bersama," pungkasnya. (nik)