Senin, 14 September 2020 - 16:13:17 WIB

Terungkap, Sidang Perdana Dugaan Korupsi UED SP Desa Tanjung Medang Negara Dirugikan Rp733 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal.

Riaupunya.com- Sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan dana Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis digelar secara oline Senin, (14/09) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"Benar, hari ini sidang perdana dugaan korupsi UED Simpan Pinjam desa Tanjung Medang, kecamatan Rupat Utara dengan pembacaan dakwaan," ungkap Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal Senin, (14/09) diruang kerjanya.

Jufrizal mengatakan, dikarenakan masih dalam situasi pandemi virus corona disease (Covid-19) sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau secara oline.

"Untuk terdakwa Sri Nurnaningsih yang merupakan ketua UED SP, sidang dari dalam Lapas Bengkalis secara video confrence (Vidcon) sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan hakim berada diruang sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen, Jawa Tengah.

Dijelaskan Jufrizal terdakwa Sri Nurnaningsih dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan hari ini tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Terdakwa Sri Nurnaningsih tidak ajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar pada 25 September mendatang dengan pemeriksaan keterangan saksi saksi," ungkap Jufrizal.

Jufrizal mengatakan, terdakwa Sri Nurnaningsih alias Ning diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana terhadap Program Pemberdayaan Desa (PDD) terhadap kegiatan bidang ekonomi simpan pinjam atau UED SP pada desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, kabupaten Bengkalis pada tahun 2012- 2015.

"Sri Nurnaningsih diduga menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 733 juta lebih," katanya.

Dijelaskannya, adapun modus yang digunakan terdakwa yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.

Untuk pembertanggungjawabkan atas perbuatan terdakwa Sri Nurnaningsi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang no 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa diancam dengan ancaman 4 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara," tegas Jufrizal mengakhiri.Rd

Berita terkini

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+