Senin, 14 September 2020 - 16:13:17 WIB

Terungkap, Sidang Perdana Dugaan Korupsi UED SP Desa Tanjung Medang Negara Dirugikan Rp733 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal.

Riaupunya.com- Sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan dana Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis digelar secara oline Senin, (14/09) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"Benar, hari ini sidang perdana dugaan korupsi UED Simpan Pinjam desa Tanjung Medang, kecamatan Rupat Utara dengan pembacaan dakwaan," ungkap Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal Senin, (14/09) diruang kerjanya.

Jufrizal mengatakan, dikarenakan masih dalam situasi pandemi virus corona disease (Covid-19) sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau secara oline.

"Untuk terdakwa Sri Nurnaningsih yang merupakan ketua UED SP, sidang dari dalam Lapas Bengkalis secara video confrence (Vidcon) sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan hakim berada diruang sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen, Jawa Tengah.

Dijelaskan Jufrizal terdakwa Sri Nurnaningsih dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan hari ini tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Terdakwa Sri Nurnaningsih tidak ajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar pada 25 September mendatang dengan pemeriksaan keterangan saksi saksi," ungkap Jufrizal.

Jufrizal mengatakan, terdakwa Sri Nurnaningsih alias Ning diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana terhadap Program Pemberdayaan Desa (PDD) terhadap kegiatan bidang ekonomi simpan pinjam atau UED SP pada desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, kabupaten Bengkalis pada tahun 2012- 2015.

"Sri Nurnaningsih diduga menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 733 juta lebih," katanya.

Dijelaskannya, adapun modus yang digunakan terdakwa yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.

Untuk pembertanggungjawabkan atas perbuatan terdakwa Sri Nurnaningsi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang no 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa diancam dengan ancaman 4 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara," tegas Jufrizal mengakhiri.Rd

Berita terkini

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+