Senin, 13 Juli 2020 - 13:50:12 WIB

Dijanjikan Upah 90 Juta, Polres Tangkap Tiga Warga Bengkalis Bawa Sabu 15 Kilo Satu DPO

Riaupunya.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan ketiga pelaku terduga kurir sabu seberat 15 kilogram, ASL (42) dan DST (27) serta SFT (26) yang merupakan warga kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan satu tersangka dalam pencarian orang (DPO) berinisial TNK.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K mengatakan penangkapan ketiga pelaku ASL (42) warga desa Muntai kecamatan Bantan, dan DST (27) warga desa Kembung Baru, kecamatan Bantan, serta SFT (26) warga desa Pambang Batu, kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis ini.

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke anggota reskrim Polsek Bantan bahwa adanya transaksi narkoba dari Malaysia pada Jumat 10 Juli 2020 kemarin. Kemudian lanjut Kapolres, penyelidikan dilakukan di daerah desa Muntai, dan Kembung Luar hingga Pambang kecamatan Bantan.

Atas dasar penyelidikan tersebut, unit reskrim Polsek Bantan berhasil melakukan pemantauan dan mencurigai dua unit mobil Avanza hitam no pol BM 1725 NR dan Xenia silver BM 1427
DY.

Koordinasi antara unit reskrim polsek Bantan ke Satresnarkoba Polres Bengkalis dilakukan, dengan meningkatkan penyelidikan pada Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB tepatnya dijalan lintas Jendral Sudirman Pangkalan didepan SPBU komplek PT Bumi Bertuah Jambi kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis berhasil menangkap ketiga pelaku dan saat diperiksa didalam mobil ada 15 bungkus sabu.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka ASL(42), merupakan warga kecamatan Bantan ini barang haram sabu itu atas perintah Herman alias Tinok yang saat ini status DPO. Sabu seberat 15 kilo ini hendak diantar ke Pekanbaru, jika berhasil dijanjikan upah 90 juta rupiah," kata Kapolres Senin 13 Juli 2020 dalam konfrensi pers.

Sedangkan peran kedua tersangka DST(27) dan SFT (26) merupakan warga kecamatan Bantan ini. Lanjut Kapolres, bekerja membantu ASL (42) untuk bergantian menyetir kendaraan tersebut dengan diupah senilai 500 ribu rupiah.

Dari ketiga tersangka selain mengamankan barang bukti 15 kilo sabu, juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone merek oppo. Satu unit handphone merek nokia, uang tunai 3 juta 5 ratus 5 puluh 7 ribu. 1 unit mobil toyota inova, 1 unit mobil toyota avanza dan 1 unit mobil daihatsu xenia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sebelumnya, proses penggerebekan petugas terhadap 3 kurir narkotika sabu-sabu ini berlangsung dramatis dan beredar di sejumlah media sosial (medsos).Dalam video juga terdengar suara letusan diduga dari senjata api petugas agar pelaku tidak melarikan diri. (put)

Berita terkini

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+