Rabu, 05 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

DPD RI Segera Bentuk Tatib Terkait Evaluasi Perda

Riaupunya.com -- Kewenangan DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) memiliki tantangan tersendiri. Dengan adanya kewenangan baru, memberikan DPD RI untuk berimprovisasi terhadap respon daerah.

“Ini peluang bagi DPD RI yang harus didukung dari masyarakat. Ini penting bagi DPD RI dalam mewujudkan peran negara untuk daerah,” ucap Wakil Komite I Fachrul Razi saat seminar nasional ‘Tantangan DPD RI Dalam Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda’ di Ruang GBHN Nusantara V, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.

Menurutnya, peran DPD RI memang terbatas namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait mengevaluasi Perda tercantum dalam Pasal 249 poin J UU MD3. Memberikan tantangan baru bagi DPD RI. “Tentunya ini peluang DPD RI untuk memperjuangkan kepentingan daerah,” jelas senator asal Aceh itu.

Untuk itu, lanjutnya, DPD RI harus bergerak cepat dalam. Artinya, DPD RI dalam waktu dekat ini akan merevisi Tata Tertib (Tatib) yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda. “Yang pertama kita harus segera membuat Tatib terkait dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda,” papar Fachrul.

Menurut Fachrul, ketika kami melakukan reses sering kali mendapatkan masuk-masukan terkait Perda yang bertentangan. Alhasil, dari 34 provinsi banyak Perda yang bertentangan. “Namun dimana posisi DPD RI? Kita tugas menjebatani antara pusat dan daerah. Satu sisi kita mau menggurangi beban pusat terkait Perda yang begitu banyak,” tegas dia.

Sementara, Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek menurutnya kewenangan DPD dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan perda merupakan amanat UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sangat penting. “Ini tantangan buat kita dalam membuat produk hukum untuk daerah,” terang dia.

Reydonnyzar menjelaskan selama 14 tahun DPD RI berdiri. DPD RI terus bekerja dalam menyuarakan aspirasi dan perjuangkan kepentingan daerah dalam bentuk produk hukun. “Maka dengan adanya kewenangan baru ini membuat kita terus berusaha memperjuangkan kepentingan daerah melalui Raperda dan Perda,” cetusnya.

Dikesempatan yaang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoyo mengatakan bahwa pertahun Perda mencapai 5120 dengan asumsi satu kabupaten/kota dalam satu tahun 10 Perda.

“Disinilah peran DPD RI yaitu pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda yang begitu banyak tiap daerah,” ujarnya.

Sukoyo memberikan catatan bahwa perumusan teknis pelaksanaan tugas DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda jangan sampai bertentangan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya berharap pemantan dan evaluasi Raperda dan Perda tidak sama dengan tugas yang telah dilaksanakan Kemendagri,” imbuh dia.

Selain itu, objek pemantauan dan evaluasi lebih difokuskan pada Raperda dan Perda evaluasi seperti APBD, RTRW, zona industri, Raperda serta Perda. “Tentunya yang mendapat atensi tinggi dari masyarakat dan kelompok masyarakat,” kata Sukoyo. (rls)

Berita terkini

PSU di Desa Kumantan Kampar Dikawan Ketat Pihak Pengaman

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Melihat Arah Peta Koalisi Pilgub DKI Putaran Kedua

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

KPU DKI Bangun Tujuh TPS Khusus di RS dan Penjara

Rabu, 15 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Usai Mencoblos, Gubri Dijadwalkan Tinjau Empat TPS

Rabu, 15 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Ajak Masyarakat Kampar dan Pekanbaru Gunakan hak Pilih

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

H-1 Pilgub DKI, Bawaslu: Money Politics Masih Jadi Permasalahan

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

KPU Jakbar: Warga Binaan Gangguan Kejiwaan Bisa Ikut Nyoblos

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Setnov Persilahkan Kader Golkar Bersaing Pilgub 2018 Mendatang

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tak Terdaftar dalam DPT? Jangan Takut, Ikuti Langkah Ini

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB
Pilkada Serentak

KPU: Jangan Ada Intimidasi dan Main Uang

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Catat, ini Barang-barang yang tak Boleh Dibawa ke Bilik Suara

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+