Selasa, 10 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Unjuk Rasa Dari Aliansi Jurnalis Siantar Simalungun Warnai Sidang Pra Peradilan ' Kriminalisasi Pers'

Riaupunya.com -- Puluhan massa yang tergabung di aliansi Jurnalis media cetak dan media online Siantar Simalungun melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Simalungun. Propinsi Sumatera Utara. Selasa 10 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wib.

Para kuli tinta tersebut mendesak agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun serius menanggapi sidang Pra Peradilan (Prapid) kasus kriminalisasi Pers yang dilakukan oleh Polres Simalungun terhadap Pimpinan Redaksi media online LasserNewsToday.com karena pemberitaan dugaan kasus Korupsi RSUD Perdagangan yang diduga dilakukan oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan kroni-kroni nya.

Sebelum persidangan berjalan, puluhan Jurnalis membentangkan spanduk yang bertuliskan, "Jurnalis Bukan Kriminal" dan melakukan orasi dan tuntutan nya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Propinsi Sumatera utara ini.

Tony Situmorang dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Siantar Simalungun sebagai orator menyatakan tuntutan nya, "Agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun bertindak persuasif dalam sidang Pra Peradilan yang menimpa rekan Jurnalis Marsal Harahap. Dan dalam kasus ini terkesan terjadi kriminalisasi yang dilakukan pihak Polres Simalungun, karena tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," Ucap Tony.

Tony juga mengatakan bahwa jika pemberitaan tersebut tidak benar, pihak yang dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau bantahan sesuai Undang undang Pers, "kami juga siap dilaporkan kepada pihak berwajib bila pemberitaan kami tidak benar, jadi kami meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membuat keputusan sesuai dengan Undang undang Pers,"tutup Tony.

Setelah selesai melakukan aksi unjuk rasa, puluhan Jurnalis langsung mengikuti persidangan Pra Peradilan Kriminalisasi Pers di ruang sidang Tirta gedung Pengadilan Negeri Simalungun.

Pantauan dilapangan, bahwa persidangan dimulai dengan dihadiri oleh Termohon Kapolres Simalungun diwakili Penasehat Hukum nya. Dan Pemohon juga dihadiri Penasehat Hukum nya yakni Daulat Sihombing SH.MH, dan persidangan dimulai oleh Penasehat Hukum Pemohon dengan membacakan nota pembelaan nya. setelah pembacaan nota pembelaan, majelis Hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan lanjutan kembali pada esok hari. Rabu 11 Juli 2018.

Sekedar diketahui, bahwasanya Pimpinan Redaksi Media online LasserNewsToday.com Mara Salem Harahap alias Marsal di Kriminalisasi dan di tahan oleh Polres Simalungun akibat pemberitaan " dugaan Korupsi RSUD Perdagangan yang diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH.MM dan kroni- kroninya".

Padahal pihak pelapor atau yang dirugikan tidak pernah melakukan bantahan atau hak jawab sesuai Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, namun pihak Polres Simalungun terkesan melakukan Kriminalisasi dengan melakukan penahanan dan menetapkan Marsal Harahap melanggar Pasal 14 ayat (1) tahun 1946 tentang hukum pidana Jo Pasal 27 ayat (3) Undang undang Informasi Transaksi Elektronik. (rls)

Berita terkini

Gapensi Inhil Akan Gelar Muscab ke VIII Besok

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Buruh Ikut Berperan dalam Kebijakan Politik

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Cara Bulog Tekan Harga Daging Jelang Puasa Ramadhan

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ibu dan Anak asal Pasir Pengarayan Terlantar di Rumbai

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Prediksi BMKG Tentang Cuaca di Riau saat Ramadhan

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Air Pekanbaru Belum Dioperasikan, ini Alasannya

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

PWI Rohil Santuni Dua Panti Asuhan

Rabu, 19 April 2017 - 00:00:00 WIB

Serikat Media Siber Indonesia Riau Terbentuk

Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

AMSI Diminta Atur Etika Jurnalistik Media Siber

Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

Terbuang di Pantai, Sandal ini 'Disulap' Jadi Pohon

Senin, 17 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+