Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB

Pasca Ditahan

Gaji dan Tunjangan Zulkifli Harun Sudah di Stop

Riaupunya.com -- Pasca dinonatifkan sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru oleh Walikota Pekanbaru, otomatis Zulkifli Harun tidak lagi mendapatkan hak sebagaimana biasanya. Tidak hanya tunjangan, namun Zulkifli yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli ini juga tidak lagi menerima gaji sebagai PNS.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan bahwa sesuai dengan aturan undang-undang yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan dan gaji bulanan.

"Yang bersangkutan (Zulkifli Harun) tidak lagi menerima tunjangan dan gaji terhitung sejak 1 September 2017 ini,"ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Walikota Pekanbaru Selasa 5 September 2017 kemarin sudah menunjuk Dedi Gusriadi sebagai Plt Kadis PUPR Kota Pekanbaru. Pria yang menjabat sebagai asisten II Setdako Pekanbaru ini dianggap bisa menjalankan roda pemerintahan di lingkungan dinas PUPR karena yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi Kadis PU dimasa Walikota Herman Abdullah.

Seperti diketahui, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di instansinya.? Penetapan itu dilakukan setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menerima petunjuk dari Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Petunjuk itu menyebutkan, bahwa Kadis PU Kota Pekanbaru, Zulkifki Harun, adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Hal itu berdasarkan tanda tangannya dalam surat penerbitan IUJK yang menjadi penyebab terungkapnya kasus ini.

Kasus ini terungkap dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau Senin (10/4) silam. Tim mengamankan sejumlah orang di ruangan pengurusan penerbitan IUJK di Kantor Dinas PU Kota Pekanbaru. Polda Riau mengamankan petugas honorer yang diduga melakukan pungli, antara lain Rendi Nofrianus, Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri.

Dari hasil gelar perkara, Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka, antara lain Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri, dan langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau.

Para tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (saf)

Berita terkini

Tiga Rumah Digerus Longsor Akibat Luapan Sungai Citarum

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Lombok yang Dideportasi dari Jepang Tidak Terkait ISIS

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bukit Duri, Banjirmu Dulu dan Kini..

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dugaan Kriminalisasi, DPR Usulkan TPF

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BNPB: Korban Banjir Jakarta Hari Ini Capai 7.788 Jiwa

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Demokrat: SBY Tak Intervensi, Antasari Jangan Lempar Fitnah

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polda Bali Tetapkan Penyebar Video Munarman Sebagai Tersangka

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Dampingi Mahasiswi Swiss Korban Pemerkosaan di Bali

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Bengkalis Laporkan Kasus TTD Palsu Kepolisi

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gempa Bumi 5,2 SR Goncang Sumbawa

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Jalintim Inhu

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

TNI AU Benarkan Anggotanya Terlibat Pemukulan di Ujunggenteng

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB
Soal Aksi 112

Kapolda Metro: Aman dan Damai, Suatu Kebanggaan

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+