Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB

Pasca Ditahan

Gaji dan Tunjangan Zulkifli Harun Sudah di Stop

Riaupunya.com -- Pasca dinonatifkan sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru oleh Walikota Pekanbaru, otomatis Zulkifli Harun tidak lagi mendapatkan hak sebagaimana biasanya. Tidak hanya tunjangan, namun Zulkifli yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli ini juga tidak lagi menerima gaji sebagai PNS.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan bahwa sesuai dengan aturan undang-undang yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan dan gaji bulanan.

"Yang bersangkutan (Zulkifli Harun) tidak lagi menerima tunjangan dan gaji terhitung sejak 1 September 2017 ini,"ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Walikota Pekanbaru Selasa 5 September 2017 kemarin sudah menunjuk Dedi Gusriadi sebagai Plt Kadis PUPR Kota Pekanbaru. Pria yang menjabat sebagai asisten II Setdako Pekanbaru ini dianggap bisa menjalankan roda pemerintahan di lingkungan dinas PUPR karena yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi Kadis PU dimasa Walikota Herman Abdullah.

Seperti diketahui, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di instansinya.? Penetapan itu dilakukan setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menerima petunjuk dari Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Petunjuk itu menyebutkan, bahwa Kadis PU Kota Pekanbaru, Zulkifki Harun, adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Hal itu berdasarkan tanda tangannya dalam surat penerbitan IUJK yang menjadi penyebab terungkapnya kasus ini.

Kasus ini terungkap dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau Senin (10/4) silam. Tim mengamankan sejumlah orang di ruangan pengurusan penerbitan IUJK di Kantor Dinas PU Kota Pekanbaru. Polda Riau mengamankan petugas honorer yang diduga melakukan pungli, antara lain Rendi Nofrianus, Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri.

Dari hasil gelar perkara, Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka, antara lain Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri, dan langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau.

Para tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (saf)

Berita terkini

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+