Rabu, 16 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Hut ke 72 RI, Desa Damai Lounching Website Resmi

Pejabat (Pj) Kepala desa Damai, Erdila Fitriyadi

Riaupunya.com --Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Hal itu seperti dilakukan desa Damai, kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Bertepatan memperingati HUT Kemerdekaan ke -72 Republik Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2017,desa Damai, sekaligus lounching website resmi desa Damai.

“Iya, besok desa Damai semarakan Hari Ulang Tahun ke 72 RI sekaligus lounching website resmi desa Damai,” ungkap Pejabat (Pj) Kepala desa Damai, Erdila Fitriyadi kepadamedia iniRabu, 16 Agustus 2017.

Dikatakan pria disapa Dila ini, selain memeriahkan hari kemerdekaan ke- 72 RI yang sangat penting adalah kehadiran website desa damai ditengah tengah masyarakat khusus se-kabupaten Bengkalis karena dapat di akses untuk mengetahui program kerja desa bahkan yang berkaitan dengan masalah anggaran ada di desa Damai dapat dilihat.

“Bagi masyarakat khususnya desa Damai bersama sama untuk melakukan kontrol berjalannya roda pemerintahan desa dapat diakses melalui website resmi desa damaihttp://www.damai.desa.id/bahkan khusus untuk dikecamatan Bengkalis desa Damai pertama kalinyamenyediakan website resmi,”kata Dila.

Dijelaskannya, website ini dibuat dan dikembangkan untuk mengikuti tuntutan era globalisasi sehingga keberadaan Desa Damai dengan segala informasinya dapat diketahui masyarakat luas. Website ini juga dibuat sebagai upaya Desa Damai agar lebih terbuka dalam segala hal dan untuk mendorong masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pembangunan melalui peran serta masyarakat dan seluruh lembaga kemasyarakatan dalam menyampaikan informasi kegiatan yang dilakukan.

“Semoga melalui website ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk mewujudkan Visi Desa Damai, yaitu "Terwujudnya MasyarakatDesa Damai yang Cinta Damai, Hidup penuh Tanggungjawab dan Update akan Informasi ".katanya lagi.

Terakhirnya dikatakanya sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut.

“Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bebas dari tindakan korupsi,”kata Dila.(ap)

Berita terkini

Mediasi Suku Sakai dengan PT Ivo Mas Buntu

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

108 Tenaga Kerja Asing di Deportasi Imigrasi Bandung

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Asyik, KPM Pekanbaru Terima E-Voucher

Rabu, 22 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Napi Korupsi Bengkalis Bebas Medsos di LP

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dewan Minta Pemko Kembali Tinjau Izin Karaoke di Pekanbaru

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Meranti Himbau Warga Tertip Berlalu Lintas

Rabu, 15 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

ASN di Rohul Dilarang Menggunakan Elpiji Subsidi 3 Kg

Rabu, 15 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Wardan: Waspadai Karlahut dan Kebakaran Bangunan

Rabu, 15 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

35 Peserta Testing PWI Provinsi Riau Tidak Lulus

Rabu, 15 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+